Selasa, 30/04/2024 09:36 WIB

Kasus Minyak Goreng, Deddy Yevry: Langkah Kejagung Sudah Benar

Merugikan rakyat banyak

Deddy Sitorus, Anggota Komisi VI DPR Fraksi PDI Perjuangan

Jakarta, Jurnas.com - Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan para tersangka kasus dugaan korupsi minyak goreng dinilai sudah benar.

“Menurut saya apa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung sudah benar," ujar Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Deddy Yevri Sitorus, Rabu (20/4/2022).

Deddy menilai menetapkan status tersangka kepada pihak-pihak yang terlibat secara langsung patut didukung, karena kasus minyak goreng adalah tindakan dan persekongkolan melanggar hukum yang sangat merugikan negara dan rakyat banyak. 

"Hal ini (penetapan tersangka, red) tentu dilandasi oleh pertimbangan kecukupan dan kekuatan alat bukti permulaan bagi pengembangan perkara tersebut,” urai Deddy. 

Pria kelahiran Pematang Siantar, Sumatera Utara itu menilai wajar jika publik menganggap bahwa dugaan permufakatan jahat itu melibatkan lebih banyak pihak. Bukan hanya para operator, tetapi juga para pengambil keputusan di atas mereka.

“Tetapi hal itu tentu harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang memadai, baik bersifat dokumen, fakta maupun keterangan para tersangka dan hasil pengembangan perkara. Jadi mari kita tunggu dan awasi bagaimana proses hukum dari peristiwa ini,” beber Deddy.

Anggota DPR dapil Provinsi Kalimantan Utara itu melanjutkan, dirinya juga berharap agar Kejaksaan Agung serius menangani perkara ini. Termasuk kemungkinan terlibatnya perusahaan-perusahaan lain di luar 3 perusahaan yang dugaannya sudah ditemukan.

“Karena tidak mungkin minyak goreng langka hanya karena ketiga perusahaan tersebut, hampir pasti perusahaan besar yang lain juga melakukan penyimpangan yang sama,” kata Deddy.

Dia mengaku dirinya juga meragukan bahwa persekongkolan rersebut hanya melibatkan institusi Kementerian Perdagangan. Tetapi melibatkan institusi lain yang berkaitan dengan proses-proses tindak kejahatan tersebut.

“Secara pribadi dan sebagai Anggota Komisi 6 DPR RI, saya merasa sangat kecewa dan mengutuk keras kejahatan ini. Tindakan mereka sangat merusak kewibawaan pemerintah dan merugikan seluruh rakyat Indonesia,” kata Deddy.

“Oleh karena itu penegakan hukum harus dilakukan secara serius, tegas dan konsisten serta tidak pandang bulu. Siapapun yang terlibat harus disikat agar menjadi pembelajaran dan menimbulkan efek jera di masa depan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya.

Keterangan itu disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. Tersangka pertama adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri pada

KEYWORD :

Minyak Goreng Deddy Yevry Sitorus Kejaksaan Agung




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :