Dewas KPK (Foto: Dok Istimewa)
Jakarta, Jurnas.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menegaskam proses penanganan laporan dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli akan dilakukan secara transparan.
Lili dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas dari PT Pertamina untuk menyaksikan MotoGP Mandalika.
"Tidak ada yg ditutup-tutupi," kata anggota Dewas KPK, Syamsudin Haris dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (18/4).
Syamsudin mengatakan, saat ini Dewas KPK masih memproses laporan dugaan pelanggaran kode etik Lili Pintauli. Di mana, Dewas KPK tengah mengumpulkan bukti hingga permintaa keterangan dari pihak terkait.
"Saat ini Dewas masih dalam tahap pengumpulan informasi, bahan, dan keterangan dari pihak-pihak terkait yg diduga mengetahui dan memiliki informasi tentang dugaan pelanggaran etik yg dilakukan oleh ibu LPS (Lili Pintauli)," ujarnya.
Diketahui, Lili Pintauli Siregar dilaporkan ke Dewas KPK terkait laporan penerimaan gratifikasi saat menonton ajang MotoGP Mandalika, Lombok, dari sebuah perusahaan BUMN. Laporan tersebut dikonfirmasi oleh Dewas KPK.
"Ya benar ada pengaduan thdp ibu LPS (Lili Pintauli Siregar)," kata anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris kepada wartawan, Selasa (12/4).
Syamsuddin Haris mengatakan, saat ini Dewas KPK masih meminta data dan keterangan dari sejumlah pihak mengenai laporan Lili Pintauli.
Berdasarkan informasi yang diterima, Lili diduga mendapatkan tiket MotoGP Mandalika di Grandstand Premium Zona A-Red serta fasilitas penginapan di Amber Lombok Beach Resort.
"Saat ini Dewas sedang mempelajari pengaduan tersebut sesuai prosedur operasional baku yang berlaku," kata dia.
Ini bukan kali pertama Lili terseret kasus di Dewas KPK. Sebelumnya, ia dinyatakan bersalah melanggar kode etik terkait penyalahgunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara, yakni Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KPK Lili Pintauli Siregar Pelanggaran Kode Etik MotoGP Mandalika Pertamina




























