Minggu, 12/05/2024 17:24 WIB

KPK Gagal Hadirkan Suami Inneke

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (15/12), Fahmi hingga saat ini masih berada di luar negeri.

Febri Diansyah, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal menghadirkan Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia, Fahmi Dharmawansyah dalam pemeriksaan yang telah diagendakan hari ini, Selasa (22/12). Pasalnya, suami Inneke Koesherawaty itu tak memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah.

Ketidakhadiran Fahmi dibenarkan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Fahmi sedianya hari ini diperiksa sebagai saksi dugaan suap proyek satelit monitor di Badan Keamanan Laut (Bakamla) untuk tersangka Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Utama (Sestama) Bakamla, Eko Susilo Hadi.

"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terkait dugaan suap pengadaan di bakamla RI yaitu saudara FD (Fahmi Dharmawansyah). Yang bersangkutan tidak datang," ucap Febri Diansyah di kantornya, Jakarta.

Menurut Febri, tim kuasa hukum menyampaikan ketidakhadiran Fahmi yang juga tersangka kasus tersebut dalam pemanggilan pertama ini. Tim kuasa hukum Fahmi, kata Febri, meminta kepada penyidik untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan kliennya. Selain itu, lanjut Febri, kuasa hukum Fahmi meyakinkan penyidik jika kliennya bakal hadir dalam pemanggilan selanjutnya.

"Penyidik dapat permintaan penjadwalan ulang dari kuasa hukum. Ada pemahaman untuk panggilan berikutnya FD akan datang," tutur Febri.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (15/12), Fahmi hingga saat ini masih berada di luar negeri. Fahmi ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga telah memberikan uang suap kepada Eko yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek satelit monitor di Bakamla agar proyek senilai Rp 200 miliar tersebut digarap PT MTI. Uang suap sebesar Rp 2 miliar diberikan Fahmi kepada Eko melalui dua pegawainya, M Adami Okta dan Hardy Stefanus.

Fahmi diduga meninggalkan Indonesia pada Senin (12/12) atau dua hari sebelum Tim Satgas KPK menangkap Eko, M Adami Okta, Hardy dan seorang pegawai PT MTI lainnya, Danang Sri Rhadityo dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (14/12).

Febri sendiri masih enggan membeberkan keberadaan Fahmi saat ini. Menurut Febri, penyidik telah mengantongi lokasi Fahmi. Sebab itu, lanjut Febri, KPK meminta Fahmi memenuhi panggilan penyidik dan mengikuti proses hukum yang dihadapinya. Namun, KPK akan melakukan upaya paksa jika Fahmi masih mangkir hingga pemanggilan ketiga.

"Kalau sebagai saksi bisa dua panggilan dan berikutnya dipertimbangkan pemanggilan paksa, tapi kita tahu persis FD adalah salah satu tersangka pasca-operasi tangkap tangan (OTT) minggu lalu dan berbagai usaha dilakukan tapi penyidik belum sampai pada kesimpulan menerapkan pasal menghalang-halangi penyidikan atau pasal lain di luar yang diumumkan sebelumnya," tandas Febri.

KEYWORD :

Suap Kamla Fahmi Dharmawansyah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :