Sabtu, 20/04/2024 05:06 WIB

Pegawai PT MTI Divonis 1,5 Tahun Bui

Dua anak buah suami Inneke Koesherawati Fahmi Darmawansyah itu juga didenda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kapal Bakamla

Jakarta - Dua pegawai PT Melati Technofo Indonesia Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus divonis satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta. Dua anak buah suami Inneke Koesherawati Fahmi Darmawansyah itu juga didenda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Vonis itu diberikan lantaran keduanya dinilai terbukti terlibat bersama-sama dan berkelanjutan menyuap pejabat Bakamla. Pemberian suap secara bertahap itu terkait pengadaan satelit monitoring di Bakamla. Pemberian ini dilakukan agar PT Melati Technofo Indonesia dimenangkan dalam proyek pengadaan Bakamla.

Adami dan Hardy dinyatakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ucap Ketua Majelis Hakim Franky Tambun saat membaca amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/5/2017).

Ada empat petinggi Bakamla yang disebutkan telah disuap agar mendapatkan proyek Rp222 miliar tersebut. Yakni, Eko Susilo Hadi sebagai deputi bidang informasi hukum dan kerja sama Bakamla sekaligus kuasa pengguna anggaran Bakamla Tahun Anggaran 2016 telah disuap sebesar SGD100 ribu, USD88,5 ribu, dan 10 ribu Euro.

Direktur Data dan Informasi sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Bambang Udoyo disuap SGD105 ribu. Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan juga diberi uang sebesar SGD104,5 ribu. Kemudian, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Sestama Bakamla Tri Nana Wicaksono sebesar Rp 120 juta.

"Unsur memberi sesuatu telah terpenuhi menurut hukum," terang hakim.

Dalam menjatuhkan hukuman, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang meringankan, justice collaborator keduanya jadi pertimbangan, keduanya dinilai sopan, telah kooperatif, mengakui perbuatan dan menyesal, serta membantu mengungkap pelaku lain yang berperan lebih besar. Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan keduanya dinilai tak mendukung program pemerintah memberantas korupsi.

Putusan itu sendiri lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebelumnya Adami dan Hardy dituntut masing-masing dipenjara 2 tahun dan didenda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa KPK.

Merespon vonis itu, Hardy dan Adami menyatakan menerimanya. Sedangkan jaksa menyatakan pikir-pikir.

"Saya menerima hasil putusan ini dan tidak akan mengajukan banding," kata Hardy dan Adami.

KEYWORD :

KPK Bakamla Inneke Koesherawati Fahmi Dharmawansyah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :