Kamis, 02/05/2024 15:31 WIB

Anggota DPR: Penunjukan Luhut Sebagai Ketua Dewan SDA Nasional Berpotensi Kontraproduktif

Saat ini Luhut berada di tengah pusaran kontroversi perpanjangan masa jabatan Presiden, tentunya hal ini akan berpotensi akan adanya ketidakfokusan mengurusi urusan Sumber Daya Air. Belum lagi berbagai jabatan yang baru saja diembannya, seperti Koordinator PPKM Wilayah Jawa dan Bali dan Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama. (Foto: Arief/nvl)

Jakarta, Jurnas.com - Penunjukan Luhut Binsar Panjaitan (LBP) menjadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) menuai kritik dari berbagai kalangan. Salah satu kritikan juga datang dari Politikus PKS, Suryadi Jaya Purnama.

Bagi Anggota Komisi V DPR RI ini, penumpukan jabatan yang dilakukan Luhut Binsar Panjaitan ini justru berpotensi kontraproduktif.

“Presiden telah mengangkat Luhut Binsar Panjaitan sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional yang baru sesuai Perpres No.53 Tahun 2022. Banyaknya tugas dan jabatan yang telah diemban oleh Luhut menuai sorotan dari berbagai kalangan, padahal masalah Sumber Daya Air merupakan masalah yang serius dan tidak bisa ditangani secara setengah-setengah,” ungkap Suryadi kepada wartawan, Selasa (12/4).

Presiden Jokowi, lanjutnya, seharusnya bisa lebih bijak dalam menyelesaikan masalah-masalah Sumber Daya Air dengan lebih strategis, bukan sekedar menunjuk Menko Marves, yang notabene sudah memiliki banyak tugas dan peran lain.

“Saat ini Luhut berada di tengah pusaran kontroversi perpanjangan masa jabatan Presiden, tentunya hal ini akan berpotensi akan adanya ketidakfokusan mengurusi urusan Sumber Daya Air. Belum lagi berbagai jabatan yang baru saja diembannya, seperti Koordinator PPKM Wilayah Jawa dan Bali dan Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung," ujar Suryadi.

Dia menjelaskan, pemberian amanat itu sendiri sebenarnya merupakan akibat tidak langsung dari adanya perubahan pembagian tugas menurut Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2019, dimana Kementerian PUPR yang mengurusi bidang Sumber Daya Air, saat ini berada di bawah koordinasi Kemenko Maritim dan Investasi yang dipimpin oleh Luhut. Namun demikian, seharusnya perubahan Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional ini dilakukan segera setelah adanya perubahan koordinasi tersebut.

“Penggantian Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional tentunya akan membutuhkan konsolidasi lebih lanjut pada orgranisasi Dewan Sumber Daya Air Nasional, padahal saat ini sudah di tahun 2022 yang sebentar lagi akan menghadapi tahun 2024 dimana akan terjadi lagi perubahan struktur Pemerintahan," imbuh Legislator Dapil Lombok tersebut.

Lebih dalam, Suryadi menjelaskan bahwa Fraksi PKS menyoroti berbagai aspek yang berkaitan dengan Sumber Daya Air yang notabene membutuhkan penanganan serius oleh Ketua baru.

“Diantaranya aspek konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air. Sebagai contoh pada tahun 2020, pada aspek pendayagunaan sumber daya air di KemenPUPR sendiri belum bisa mencapai target yang ditetapkan. Misalnya menurut Laporan Kinerja Ditjen Sumber Daya Air pada tahun 2020 terkait jumlah penambahan kapasitas layanan sarana prasarana air baku yang terbangun menurut target 2020 4,1m3/detik hanya bisa direalisasikan sebesar 2,52m3/detik,” terangnya.

Kemudian, ia pun menyoroti aspek pengendalian daya rusak air. Dalam laporan yang sama, disebutkan bahwa target penurunan luas kawasan terkena dampak banjir adalah sebesar 10.260 hektar tetapi hanya bisa direalisasikan sebesar 5.396,7 hektar saja.

“Hal-hal tersebut hanya sebagian kecil saja dari tugas-tugas Pemerintah di bidang Sumber Daya Air. Sehingga FPKS mempertanyakan sejauh mana realisasi RPJMN di bidang Sumber Daya Air secara keseluruhan,” tandasnya.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi V Suryadi Jaya Purnama Luhut Binsar Panjaitan SDA Nasional




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :