Minggu, 12/05/2024 08:28 WIB

Sempat Mangkir, KPK Bakal Panggil Ulang Sultan Pontianak

Dia bakal diperiksa dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas`ud .

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil ulang Sultan Pontianak, Syarif Machmud Melvin Alkadrie.

Dia bakal diperiksa dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas`ud .

"Informasi yang kami peroleh, Tim Penyidik akan kembali menjadwalkan pemeriksaan dan segera kembali mengirimkan surat panggilan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (5/4).

Pemanggilan ulang dilakukan lantaran Syarif tak hadir tanpa konfirmasi alias mangkir saat dipanggil KPK pada Kamis (31/3) lalu.

Namun, Syarif membantah mangkir dari panggilan KPK. Dia mengaku tidak menerima surat panggilan dari komisi antirasuah. KPK pun menegaskan jika surat pemanggilan telah dikirim.

"Kami memastikan Tim Penyidik KPK memang benar memanggil yang bersangkutan sebagai saksi untuk perkara dimaksud," kata Ali.

"Kami menghargai tanggapan bersangkutan yang akan menghadiri pemeriksaan sebagai saksi dan menerangkan secara jujur dihadapan Tim Penyidik sebagai bagian ketaatan pada proses hukum," ujarnya.

KPK saat ini baru menetapkan Abdul Gafur dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara.

Selain Abdul Gafur dan Nur Afifah, KPK juga menjerat Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman, dan pihak swasta Achmad Zuhdi alias Yudi.

KEYWORD :

KPK Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Sultan Pontianak




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :