Kamis, 09/05/2024 16:01 WIB

Eks Pejabat Kemendagri Ini Diduga Muluskan Usulan Dana PEN

Lembaga Antikorupsi menduga Ardian menargetkan sejumlah uang dalam memuluskan pengajuan pinjaman dana PEN agar cepat cair.

Tahanan KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya campur tangan tersangka mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mochamad Ardian Noervianto dalam pengusulan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Lembaga Antikorupsi menduga Ardian menargetkan sejumlah uang dalam memuluskan pengajuan pinjaman dana PEN agar cepat cair. Dugaan itu didalami lewat seorang saksi pada Senin (4/4) kemarin.

""Erdian Dharmaputra (Kepala Divisi Pembiayaan Publik PT. Sarana Multi Infrastruktur /PT SMI), hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan tahapan usulan untuk mendapatkan dana PEN di Kemendagri," beber Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (5/4).

"Dan dugaan adanya campur tangan tersangka MAN agar setiap usulan tersebut dapat segera di setujui dengan adanya target penerimaan sejumlah uang untuk kepentingan tersangka MAN dimaksud," tambah Ali.


Seperti diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap pengajuan dana PEN daerah untuk Kabupaten Kolaka Timur pada 2021.


Mereka, yakni mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto, Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar.

Kasus ini bermula saat Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur meminta bantuan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar dipertemukan dengan Ardian sekitar Maret 2021.

Andi dan Ardian kemudian bertemu sekitar Mei 2021. Dalam pertemuan itu, Andi mengajukan permohonan pinjaman dana PEN untuk Kolaka Timur sebesar Rp350 miliar.

Atas permintaan itu, Ardian diduga meminta jatah tiga persen dari nilai pengajuan pinjaman ke Andi. Beberapa waktu setelahnya, Andi mengirimkan Rp2 miliar dengan pecahan dua mata uang asing melalui bantuan Laode untuk Ardian.

Setelah uang muka itu diterima, Ardian langsung mengerjakan permintaan pinjaman PEN Kolaka Timur dengan membuat draft final surat Menteri Dalam Negeri ke Menteri Keuangan. Laode juga diminta membantu proses permintaan dana ini oleh Ardian.

Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Ardian dan Laode disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

KEYWORD :

KPK Suap Dana PEN Daerah Kementerian Dalam Negeri Ardian Noervianto




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :