Rabu, 08/05/2024 10:26 WIB

KPK Minta Andi Arief Demokrat Kooperatif

Hal itu disampaikan KPK menyusul pernyataan Andi Arief melalui akunnya di Twitter. Andi tak terima dipanggil KPK.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ketua Bappilu Partai Demokrat, Andi Arief untuk kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan oleh tim penyidik.

Hal itu disampaikan KPK menyusul pernyataan Andi Arief melalui akunnya di Twitter. Andi tak terima dipanggil KPK dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas`ud.

"Kalau kemudian ada pihak yang merasa tidak ada hubungannya dengan perkara ini ataupun merasa tidak tahu silahkan kooperatif hadir kemudian sampaikan langsung di hadapan teman-teman tim penyidik sehingga menjadi jelas juga apa yang kemudian ingin dia sampaikan setelah kemudian kami panggil sebagai saksi tentunya," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (28/3).

Ali memastikan pemanggilan pemeriksaan terhadap Ketua Bappilu Partai Demokrat, Andi Arief sesuai dengan kebutuhan penyidikan kasus dugaan suap proyek ini.

"Tentu tim penyidik KPK memanggil pihak-pihak sebagai saksi karena ada kebutuhan proses penyidikan, yang diharapkan dengan keterangan saksi maka perbuatan dari para tersangka ini akan semakin jelas dan terang," ujarnya.

Diketahui, tim penyidik KPK menjadwalkan memeriksa Andi Arief sebagai saksi kasus dugaan suap proyek dan perizinan dengan tersangka Bupati nonaktif Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas`ud pada hari ini.

Namun, dalam cuitan melalui akun Twitter miliknya, Andi Arief mengeklaim tidak menerima surat pemanggilan dari KPK dan mengaku tidak memiliki kaitan dengan kasus suap yang menjerat Abdul Gafur Mas`ud.

Bahkan, Andi Arief menuding Ali Fikri selaku Plt Jubir KPK telah menyampaikan berita hoax. Tak hanya itu, Andi Arief pun berencana untuk memanggil Ali Fikri ke DPP Partai Demokrat.

Ali memastikan, KPK telah melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan sesuai alamat rumah Andi Arief dan sudah diterima sejak 24 Maret 2022. Untuk itu, KPK memastikan tidak ada kesalahan dalam agenda pemeriksaan Andi Arief pada hari ini.

"Hari ini benar kami memanggil saksi atas nama Andi Arief, di data kami memang tertulis wiraswasta dan Wasekjen Partai Demokrat. Kami sudah telusuri juga surat pemanggilan terhadap yang bersangkutan tertanggal 23 Maret 2022, dan sudah diterima di tanggal 24 Maret 2022, alamat yang kami miliki ada di Cipulir," kata Ali.

Belum diketahui materi yang bakal didalami tim penyidik saat memeriksa Andi Arief. Namun, pemeriksaan ini diduga berkaitan dengan status Abdul Gafur sebagai kader Partai Demokrat dan Ketua DPC Partai Demokrat Balikpapan.

Bahkan, sebelum ditangkap KPK, Abdul Gafur sempat mencalonkan diri sebagai ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur. Apalagi, saat ditangkap tim satgas KPK di sebuah mal di Jakarta pada 12 Januari 2022 lalu, Abdul Gafur sedang bersama Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis.

KEYWORD :

KPK Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Partai Demokrat Andi Arief




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :