Minggu, 05/05/2024 09:42 WIB

Bareskrim Polri Tangkap Direktur Robot Trading

Direktur PT FSP Akademi Pro perusahaan pengelola dana korban investasi robot trading Fahrenheit ditangkap. 

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan beri keterangan. (Foto: Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Hendry Susanto, Direktur PT FSP Akademi Pro yang menjadi perusahaan pengelola dana korban investasi robot trading Fahrenheit ditangkap dan langsung ditahan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

Penangkapan dan penahanan Hendry dibenarkan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan.

"Hendry Susanto sudah ditangkap dan ditahan Bareskrim," kata Whisnu saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (23/3/2022).

Whisnu belum menjelaskan lebih lanjut perihal kronologi penangkapan dan peran dari Hendry dalam kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit ini. Hanya saja ia menyebut Hendry diamankan di wilayah Jakarta.

"Iya (ditangkap di Jakarta)," terangnya.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan pihaknya telah menangkap empat pelaku investasi bodong robot trading Fahrenheit. Keempatnya berinisial D, ILJ, DBC dan MF. Mereka memiliki peranan yang berbeda dalam kasus ini.

Sedangkan satu pelaku lain bernama Hendry Susanto yang merupakan Direktur PT FSP Akademi Pro masih diburu polisi. Perusahaan tersebut berdiri sejak 2019 lalu sebagai pengelola dana korban investasi robot trading Fahrenheit.

"Dari hasil pemeriksaan empat orang yang diamankan, menurut mereka (HS) direktur. (Keberadaannya) masih kita profiling," kata Aulia kepada wartawan, Selasa (22/3/2022).

Terkait kasus investasi bodong ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 dan atau Pasal 45 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian, Para pelaku juga dijerat dengan Pasal 105 dan 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Dan Pasal 55 dan 56 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

KEYWORD :

Robot Trading Ditangkap Bareskrim Polri Investasi Bodong




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :