Senin, 13/05/2024 13:32 WIB

NasDem Senayan: Sebaiknya Kasus Fathia-Haris dan Luhut Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Tentunya akan lebih bijak apabila pelapor kasus ini yakni Luhut Binsar Panjaitan bersedia mencabut laporannya dan menggunakan sarana media lain untuk membela dirinya atau menyampaikan penjelasannya.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Taufik Basari. (Foto: Parlementaria)

Jakarta, Jurnas.com - Laporan kasus pencemaran nama baik dengan tersangka Koordinator KontraS, Fathia Maulidiayati dan mantan Koordinator KontraS Haris Azhar sebaiknya dicabut atau dapat diselesaikan secara damai melalui mekanisme Restorative Justice.

Hal itu sebagaimana diutarakan Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari kepada wartawan, Senin (21/3).

Menurut dia, kasus ini melibatkan orang yang saat ini sedang berada kekuasaan atau dalam kabinet pemerintahan. Tak bisa dipungkiri, publik akan melihat bahwa kasus ini menjadi kasus penguasa versus rakyat yang sedang memperjuangkan hak rakyat atas informasi.

“Tentunya akan lebih bijak apabila pelapor kasus ini yakni Luhut Binsar Panjaitan bersedia mencabut laporannya dan menggunakan sarana media lain untuk membela dirinya atau menyampaikan penjelasannya,” terangnya.

Kasus ini berawal dari penjelasan Fathia dan Haris dalam sebuah atas riset yang berjudul "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya" yang diluncurkan oleh YLBHI, WALHI Eksekutif Nasional, Pusaka Bentala Rakyat, WALHI Papua, LBH Papua, KontraS, JATAM, Greenpeace Indonesia, Trend Asia, bersama Koalisi Bersihkan Indonesia.

Oleh karena itu, menurut Taufik, pihak yang dirugikan dapat menggunakan haknya untuk mengklarifikasi baik melalui keterangan bantahan atau bahkan jika perlu melalui riset serupa.

Selain itu, Pihak Fathia-Haris bisa membuka ruang melalui channel yang sama terhadap bantahan tersebut.

“Kasus seperti ini tidak semestinya diselesaikan dengan proses pidana masih tersedia jalur-jalur lain yang dapat ditempuh untuk menyelesaikannya. Karena itu saya mengusulkan dua hal, pertama, pencabutan laporan oleh pelapor, atau kedua, pihak kepolisian mendorong penyelesaian perdamaian melalui restorative justice, kemudian ditindaklanjuti dengan memberikan ruang yang sepadan dan proporsional bagi pelapor menjelaskan keterangan versinya sebagai hak untuk membantah,” kata Politikus NasDem ini.

Taufik berharap pihak Kepolisian mempertimbangkan dan mengkaji usulan tersebut, demi menjaga demokrasindan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang adil.

Sebelumnya, usulan penyelesaian restorative justice juga disuarakan oleh anggota Komisi III lainnya yakni Arsul Sani dari Partai Persatuan Pembangunan dan Habiburrokhman dari Partai Gerindra.

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III NasDem Taufik Basari pencemaran nama baik Haris Azhar Fathia Maulidiayati




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :