Jum'at, 03/05/2024 04:12 WIB

Komisi VI Pertanyakan Kinerja Kemendag Tangani Kelangkaan Minyak Goreng

Hekal menyoroti keputusan pemerintah untuk menghapus aturan Harga Eceran Tertinggi bagi minyak goreng kemasan dan ‘melepasnya’ sesuai dengan mekanisme pasar yang berlaku.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Mohamad Hekal

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Mohamad Hekal mempertanyakan kinerja Kementerian Perdagangan dalam menangani kelangkaan minyak goreng yang terjadi di masyarakat belakangan ini.

Politisi Partai Gerindra itu menyoroti keputusan pemerintah untuk menghapus aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) bagi minyak goreng kemasan dan ‘melepasnya’ sesuai dengan mekanisme pasar yang berlaku.

Kok bisa angkat bendera putih pemerintah kita? Kita kalah dengan oligarki-oligarki atau kartel-kartel di bidang-bidang tertentu dan baru-baru ini terlihat juga hal serupa dengan batu bara,” ungkap Hekal dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri Perdagangan M. Lutfi di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (17/3).

Sebelumnya dalam rapat kerja itu, Mendag Lutfi memaparkan hasil rapat terbatas pemerintah beberapa waktu yang lalu yang melepas harga minyak goreng sesuai harga pasar.

Selain menghapus HET minyak goreng kemasan, pemerintah juga memutuskan untuk menghapus kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) bagi para eksportir kelapa sawit.

Sebelumnya kebijakan pengaturan DMO dan DPO diterapkan dengan tujuan pembatasan ekspor untuk menggenjot produksi minyak kelapa sawit dalam negeri.

“Saya kaget waktu dengar kebijakan baru ini. Sudah tidak ada DMO, tidak ada DPO, sudah tidak ada persetujuan ekspor. Lalu wewenang bapak dimana dalam mengatur ini?” tanya dia.

Pada paparannya, Mendag Lutfi juga mengungkapkan adanya beberapa kewenangan terkait produksi minyak goreng yang tidak dapat secara langsung diatur oleh Kemendag.

Hal ini menjadikan beberapa kebijakan berada di bawah kementerian lain seperti Kementerian Koordinator Perekonomian dan Kementerian Perindustrian.

“Kok saya dengar ada beberapa pengaturan yang akan dilakukan dengan kementerian lain yang seharusnya menjadi ranah bapak. Ini kan terkesan, ya mohon maaf dianggap kementerian tidak bisa kerja maka harus diambil alih,” ungkap Hekal menyayangkan lemahnya posisi Kemendag dalam polemik ini.

Hekal menilai, diperlukan beberapa pengawalan yang lebih ketat untuk memperkuat posisi Kemendag dalam krisis ini. Hal tersebut sejalan dengan usulan pembentukan Panitia Kerja (Panja) terkait bahan pangan dan kebutuhan pokok yang diutarakan beberapa Anggota Komisi VI DPR RI yang hadir.

“Saya setuju dengan usulan kita membentuk Panja untuk bahan pangan dan kebutuhan pokok dan bahkan menyerukan juga kalau perlu, kita revisi undang-undangnya kalau memang bapak perlu penguatan yang lebih lanjut,” ungkap Hekal

KEYWORD :

Warta DPR Komisi VI Minyak Goreng Langka Menteri Perdagangan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :