Rabu, 15/05/2024 10:39 WIB

Penyidik Periksa Calon Mertua Indra Kenz

Calon mertua Indra Kenz yakni ayah dari Vanessa Khong diperiksa penyidik bareskrim polri.

Indra Kenz dan kekasihnya saat liburan. (Foto: Jurnas/Instagram Indra Kenz).

Jakarta, Jurnas.com- Rudianto Pei (RP), ayah kandung Vanessa Khong yang merupakan kekasih tersangka kasus penipuan investasi Binomo, Indra Kenz dijadwalkan pemeriksaan hari ini, Selasa (15/3/2022). Pemeriksaan terhadap RP dilakukan dalam rangka untuk menelusuri aliran dana dari crazy rich asal Medan tersebut. Calon mertua Indra Kenz dijadikan saksi dalam kasus tersebut.

"Iya R (Rudianto Pei) dijadwalkan periksa hari ini, Selasa, 15 Maret 2022," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko kepada wartawan.

Sebagai informasi, sebelumnya penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong. Hasilnya, diketahui Vanessa menerima uang senilai Rp10 juta dari yang dijanjikan Indra sebesar Rp2 miliar.

Indra Kenz kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong hoaks melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Indra Kenz ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari pertama. Selain itu, penyidik juga mulai menyita aset-aset milik Indra Kenz, seperti mobil Tesla, mobil Ferrari, hingga dua unit rumah mewah di Medan.

Terkait kasus ini, kekasih selebgram Vanessa Khong tersebut dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

KEYWORD :

Indra Kenz Bareskrim Polri Calon Mertua Vanessa Khong




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :