Jum'at, 03/05/2024 03:01 WIB

Bupati Kuansing Didakwa Terima Suap Rp 1,5 M Terkait Izin Sawit

Suap tersebut diberikan Sudarso agar Andi Putra memuluskan perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing, Riau.

Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra saat tiba di Gedung KPK, Jakarta.

Jurnas.com – Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra didakwa menerima suap dari General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso senilai Rp 1,5 miliar. Suap tersebut diberikan Sudarso agar Andi Putra memuluskan perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing, Riau.

“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” kata jaksa penuntut KPK saat membaca surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (14/3).

Jaksa menyatakan, Andi telah menerima uang Rp 500 juta sebagai bagian dari yang dijanjikan yakni Rp 1,5 miliar. Suap tersebut diberikan supaya Andi mengeluarkan surat rekomendasi persetujuan penempatan paling sedikit 20% kebun kemitraan PT Adimulia Agrolestari di Kabupaten Kampar, padahal seharusnya berada di Kabupaten Kuansing.

Jaksa membeberkan, sertifikat HGU PT Adimulia Agrolestari akan berakhir pada 2024. Untuk itu, Frank Wijaya selaku Komisaris PT Adimulia Agrolestari sekaligus pemegang saham PT Adimulia Agrolestari meminta Sudarso untuk mengurus perpanjangan sertifikat HGU.

Sudarso yang sudah berpengalaman mengurusi permasalahan-permasalahan yang dialami PT Adimulia Agrolestari kemudian memproses pengurusan perpanjangan sertifikat HGU PT Adimulia dengan membuat surat permohonan perpanjangan HGU yang ditandatangani oleh Direktur PT Adimulia Agrolestari David Vence Turangan dan ditujukan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi.

Namun, lantaran luas tanah diatas 250 hektare, proses permohonan perpanjangan HGU bukan lagi menjadi Kantor Pertanahan Kabupaten Kuansing, melainkan kewenangan Kementerian ATR/BPN.

"Maka surat permohonan perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari tersebut diteruskan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi ke Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Riau secara berjenjang untuk kemudian diteruskan ke Kementerian ATR/BPN," papar jaksa.

Dalam rapat pembahasan permohonan ini, BPN menemukan permasalahan, yakmi kebun kemitraan / plasma yang telah dibangun oleh PT Adimulia Agrolestari sebesar paling sedikit 20% dari luas HGU yang dimohonkan perpanjangan seluruhnya berada di Kabupaten Kampar.

Padahal telah terjadi perubahan batas wilayah yang menyebabkan sebagian wilayah HGU PT Adimulia Agrolestari tersebut masuk ke Kabupaten Kuantan Singingi sehingga ada sejumlah kepala desa yang meminta agar PT Adimulia Agrolestari juga membangun kebun kemitraan / plasma di wilayah desa tersebut.

"Karena PT Adimulia Agrolestari belum membangun kebun kemitraan/plasma paling sedikit 20% di sekitar lokasi kebun yang ada di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi. Bahwa atas permasalahan tersebut PT Adimulia Agrolestari berniat untuk tidak perlu membangun kebun kemitraan/plasma lagi di wilayah Kuantan Singingi karena telah membangun paling sedikit 20% kebun kemitraan/plasma di Kabupaten Kampar," papar jaksa.

Namun, Kakanwil ATR/BPN Riau, Muhammad Syahrir menyatakan kewenangan menentukan lokasi kebun kemitraan / plasma paling sedikit 20% dari total HGU ada di Bupati Kuantan Singingi.

Untuk itu, Syahrir selaku ketua Panitia B mengarahkan PT Adimulia Agrolestari meminta surat rekomendasi persetujuan dari Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi tentang penempatan lokasi kebun kemitraan/plasma di Kabupaten Kampar yang sudah ada sebelumnya.

Surat rekomendasi persetujuan tersebut diperlukan sebagai kelengkapan dokumen pengajuan perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari. 

Sudarso kemudian mendekati Andi Putra yang telah lama dikenalnya. Dalam pertemuan di rumah Sudarso pada September 2021, Andi Putra menyampaikan akan menerbitkan surat rekomendasi persetujuan, namun meminta PT Adimulia Agrolestari memberikan uang lebih dahulu sebesar Rp1,5 miliar.

"Atas permintaan tersebut, kemudian Sudarso menyampaikan kepada Frank Wijaya. Frank Wijaya menyetujui untuk memberikan uang kepada terdakwa namun secara bertahap yaitu sebesar Rp 500 juta terlebih dahulu dengan maksud  agar surat rekomendasi persetujuan dari Terdakwa dapat segera keluar," ungkap jaksa.

Atas persetujuan Frank Wijaya, pada 27 September 2021, Sudarso meminta Syahlevi Andra selaku kepala kantor PT Adimulia Agrolestari cabang Pekanbaru mengantarkan uang Rp 500 juta yang telah disiapkan PT Adimulia Agrolestari ke rumah Sudarso untuk diserahkan kepada Andi Putra. Selanjutnya Andi Putra memerintahkan sopirnya yang bernama Deli Iswanto untuk mengambil uang tersebut dan sekaligus meminta agar uang dititipkan kepada Andri A alias AAN. Selanjutnya berselang dua hari kemudian Andi Putra mengambil uang tersebut di rumah Andri alias AAN.

"Bahwa pada tanggal 12 Oktober 2021 PT Adimulia Agrolestari membuat Surat Nomor :096/AA-DIR/X/2021 perihal permohonan persetujuan penempatan pembangunan kebun kemitraan PT Adimulia Agrolestari di Kabupaten Kampar yang ditandatangani oleh Direktur PT Adimulia Agrolestari David Vence Turangan yang kemudian surat tersebut diserahkan secara langsung oleh Sudarso kepada terdakwa di rumah terdakwa. Selanjutnya Terdakwa memerintahkan Andri Meiriki untuk meneruskan surat tersebut kepada Mardansyah selaku Plt Kepala DPMPTSPTK (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja) Kabupaten Kuantan Singingi agar segera diproses," papar jaksa.

Atas pengajuan surat tersebut, Andi Putra meminta Sudarso segera membayar kekurangan dari kesepakatan.  Sudarso kemudian melaporkan permintaan tersebut kepada Frank Wijaya. Namun, Frank Wijaya meminta agar Sudarso memberikan uang Rp 100 juta hingga Rp 200 juta karena sebelumnya telah memberikan Rp 500 juta.

Selain itu, Adimulia Agrolestari juga sudah pernah memberikan bantuan saat proses pencalonan Andi Putra sebagai Bupati Kuantan Singingi.

"Atas saran tersebut Frank Wijaya menyetujui untuk memberikan uang sebesar Rp 250 juta kepada terdakwa," kata jaksa.

Pada 18 Oktober 2021, Andi Putra kembali menagih Sudarso untuk membayar uang yang telah disepakati sebelumnya. Untuk itu Sudarso memerintahkan Syahlevi Andra mencairkan uang sebesar Rp 250 juta.

Kemudian Sudarso bersama Paino dan Yuda Andika dengan mengendarai mobil Toyota Hilux warna putih dengan Nopol BK 8900 AAL datang menemui Andi Putra di rumahnya untuk memastikan surat rekomendasi persetujuan dari Terdakwa, sekaligus dibicarakan mekanisme penyerahan sisa uang yang diminta Terdakwa. Setelah pertemuan tersebut, Sudarso dibekuk tim satgas KPK.

"Setelah mengetahui Sudarso diamankan oleh petugas KPK, selanjutnya Frank Wijaya memerintahkan Syahlevi Andra untuk menyetorkan kembali uang sebesar Rp 250 juta ke rekening PT Adimulia Agrolestari, yang disiapkan akan diberikan kepada terdakwa," papar jaksa.

Atas perbuatannya, Andi Putra didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana trlaj diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

KEYWORD :

KPK Bupati Kuantan Singingi Andi Putra Suap Izin HGU Sawit




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :