Kamis, 02/05/2024 14:45 WIB

Saksi Kasus Pajak Sebut Bos Panin Mu`min Ali Hanya Sanggup Kasih Rp5 Miliar

Veronika Lindawati selaku kuasa wajib pajak PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin. (FOTO: Gery/Jurnas).

Jakarta, Jurnas.com - Pemilik PT Pan Indonesia atau Bank Panin, Mu`min Ali Gunawan diduga kuat merestui pemberian uang kepada pejabat dan tim pemeriksa pajak. Uang itu diduga sebagai pemulusan penurunan nilai pajak Bank Panin.

Dugaan tersebut diungkap anggota tim pemeriksa pajak, Febrian saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara suap pemeriksaan pajak dengan terdakwa mantan pegawai dan pemeriksa pajak, Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak.

Awalnya, tim pemeriksa pajak melakukan perhitungan awal nilai pajak Bank Panin mencapai lebih dari Rp 900 miliar untuk tahun pajak 2016. Sesuai arahan Yulmanizar yang juga anggota tim pemeriksa pajak, hasil perhitungan itu kemudian dikirimkan ke pihak Bank Panin. Selanjutnya, Bank Panin menanggapi hasil pemeriksaan itu.

"Ada pajak yang terutang. Rp 900 miliar hitungan keras kerja, tahun 2016. Mereka butuh waktu untuk menanggapi," ucap Febrian saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/3).

Menurut Febrian, pihak Bank Panin tak langsung menanggapi temuan itu. Kemudian, muncul Veronika Lindawati yang mengaku utusan Mu`min Ali Gunawan. Saat menemui tim pemeriksa pajak, Veronika datang tanpa menyertakan surat kuasa.

"Iya Veronica Lindawati. Tidak pakai (surat kuasa), mengaku utusan dari pak Mukmin Ali Gunawan," ujar Febrian.

"Siapa itu?, owner nya?," tanya Fahzal.

"Iya. Pemilik Bank Panin," jawab Febrian.

Febrian mengatakan, dalam pertemuan itu Bank Panin menyediakan fee Rp 25 miliar jika nilai wajib pajaknya diturunkan menjadi Rp 300 miliar.

"Bu Veronica bilang Bank Panin menyediakan dana, sebesar Rp 25 miliar. tapi minta pajak yang ditetapkan berkisar di angka Rp 300 miliar," kata Febrian.

Atas permintaan itu, tim pemeriksa pajak melaporkannya ke Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji.

Dengan iming-iming pemulus Rp 25 miliar itu, Angin merestui permintaan Bank Panin tersebut. Akhirnya diterbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai wajib pajak Bank Panin sekitar Rp 300 miliar.

Namun, setelah surat ketetapan itu dibuat dan diserahkan, janji Rp 25 miliar hanya terealisasi Rp 5 miliar. Hakim Fahzal sempat heran mengapa tim pemeriksa mau menerima uang Rp 5 miliar dari yang dijanjikan Rp 25 miliar.

"Berarti enggak benar juga Veronica Lindawati janjinya Rp 25 miliar terealisasi Rp 5 miliar. kenapa diterima?," cetus hakim Fahzal.

"Ya karena sudah keluar penetapan 300M baru kemudian disampaikan uangnya," jawab Febrian.

"Alasan Veronica kenapa ngga mau bayar komitmen fee yang Rp 25 miliar?," cecar hakim Fahzal.

"Bu Veronica menyampaikan kalau pak Mukmin hanya menyanggupi Rp 5 miliar," ungkap Febrian.

"Jadi Rp 25 miliar itu keputusan Vero bukan Mukmin berarti?," kata hakim Fahzal.

"Kalau Veronica menyampaikan dari Panin," ucap Febrian.

"Dari Mukmin itu (Rp 5 miliar) ?," cecar hakim Fahzal.

"Iya," kata Febrian menimpali.

Tim pemeriksa pajak, kata Febrian, sempat kecewa uang yang direalisasikan hanya Rp 5 miliar. "Sebenarnya tim agak kecewa. pak Alfred kecewa, Yulmanizar kecewa," ujar Febrian.

Mengetahui realisasi tak sesuai janji, tim pemeriksa melakukan rapat. Hasilnya diputuskan uang Rp 5 miliar itu diberikan kepada Angin. Dengan demikian, tim pemeriksa yang terdiri dari Yulmanizar, Alfred, Wawan, dan Febrian hanya gigit jari tak mendapat sepeser pun imbalan atas upayanya menurunkan nilai pajak Bank Panin.

"Karena kita takut dengan pak Angin akhirnya Rp 5 miliar itu kita sepakat (memberikannya) ke pak Angin saja," tandas Febrian.

KEYWORD :

KPK Suap Pengurangan Pajak Bank Panin Mu`min Ali Gunawan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :