Senin, 06/05/2024 02:50 WIB

Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin Segera Disidang

Putra mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin itu segera diadili dalam kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur.

KPK memeriksa Dodi Reza Alex sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin. ANTARA FOTO/ Reno Esnir

Jakarta, Jurnas.com - Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Bupati nonaktif Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang.

Putra mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin itu segera diadili dalam kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021.

"Tim Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan perkara dugaan korupsi selaku penerima suap atas nama Dodi Reza Alex Noerdin dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat, (4/3).

Dengan perlimpahan itu, penahanan Dodi Reza dan pihal lainnya telah beralih menjadi kewenangan majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang

"Saat ini tim Jaksa masih menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Ali.

Berdasarkan surat dakwaan jaksa KPK, Dodi didakwa dengan Pertama, Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua  Pasal 11 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain Dodi, KPK juga telah menetapkan Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy.


KPK menduga Dodi telah mengarahkan Herman Mayori, Eddi Umari, dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Kabupaten Muba agar merekayasa proses lelang sejumlah proyek di Muba.

Salah satunya dengan membuat list daftar paket pekerjaan dan telah pula ditentukan calon rekanan yang akan menjadi pelaksana pekerjaan tersebut. 

Selain itu, Dodi Reza Alex Noerdin juga diduga telah menentukan adanya presentase pemberian fee dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Muba. Yaitu 10 persen untuknya, 3 persen sampai dengan 5 persen untuk Herman Mayori, dan 2 persen sampai dengan 3 persen untuk Eddi Umari serta pihak terkait lainnya.

Untuk tahun 2021 pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Muba, perusahaan milik Suhandy menjadi pemenang dari empat paket proyek.

Keempat proyek itu, yakni rehabilitasi daerah irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kec. Sanga dengan nilai kontrak Rp2,39 miliar; peningkatan jaringan irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp4,3 miliar; peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp3,3 miliar; normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.

Dodi diduga dijanjikan uang Rp 2,6 miliar oleh Suhandy supaya perusahaannya memenangkan tender empat proyek pekerjaan di Dinas PUPR Musi Banyuasin.

Sebagai realiasi pemberian commitment fee oleh Suhandy atas dimenangkannya empat proyek paket pekerjaan di Dinas PUPR tersebut, diduga Suhandy telah menyerahkan sebagian uang tersebut kepada Dodi melalui Herman dan Eddi.

KEYWORD :

KPK Bupati Musi Banyuasin Kasus Suap Dodi Reza Segera Disidang




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :