Senin, 29/04/2024 04:57 WIB

Tersangka e-KTP Sugiharto Ajukan Justice Collaborator

Secara konsep dasar, kata Febri, justice collaborator tidak ada waktu terlambat untuk mengajukan diri.

Sugiharto, Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)

Jakarta  - Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sugiharto,  mengajukan diri untuk menjadi justice collaborator (JC).

Pengajuan tersebut  ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah diajukan pada bulan November 2016. "Sedang mengajukan, sudah diajukan kira-kira 1 bulan lalu," ucap kuasa hukum Sugiharto, Soesilo Aribowo saat dikonfirmasi, Jumat (16/12).

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan,  belum mengetahui secara pasti soal pengajuan JC yang dilakukan oleh pihak Sugiharto. Meski demikian, kata Febri, pihaknya menyambut baik niatan Sugiharto untuk menjadi justice collaborator. Pasalnya, diharapkan akan mampu membuka kasus lebih besar dan mengetahui keterlibatan pihak-pihak lain.

"Nanti saya cek sudah masuk atau tidak. Tapi bagi pelaku yang ingin mengajukan justice collaborator tentu saja hal yang baik. Konsep dasar dari justice collaborator sebenarnya adalah yang mengajukan dari salah satu pelaku. Pelaku yang ingin mengajukan kerja sama dan menurut penyidik kemudian dapat mengungkap aktor yang lebih besar dan kasus yang lebh luas. Jadi sepanjang unsur-unsur itu terpenuhi, akan dipertimbangkan lebih jauh," sambungnya.

Secara konsep dasar, kata Febri, justice collaborator tidak ada waktu terlambat untuk mengajukan diri. Jika sudah diajukan, kata Febri, JC itu akan dipertimbangkan pihaknya. "Kalau memang salah satu tersangka mengajukan justice collaborator (JC) akan kita pertimbangkan lebih jauh dan hasilnya akan kita sampaikan juga," ujar  Febri.

KEYWORD :

Kasus e-KTP Sugiharto




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :