Jum'at, 26/04/2024 15:26 WIB

Bareskrim Polri Blokir 4 Rekening Indra Kenz, Saldo Puluhan Miliar

Indra Kenz merupakan tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi Binomo. Dia disebut menyimpan uang puluhan miliar rupiah dalam rekening tersebut.

Crazy Rich Indra Kenz. (Foto: Jurnas/Instagram Indra Kenz).

Jakarta, Jurnas.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan telah memblokir empat rekening milik tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Indra Kenz merupakan tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi Binomo. Dia disebut menyimpan uang puluhan miliar rupiah dalam rekening tersebut.

“Terkait dengan apa yang kita sita, sudah kami blokir, ada 4 rekening yang kami blokir. Uangnya ada di situ puluhan miliar," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (1/3).

Whisnu mengatakan rekening tersebut diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Namun, ia belum bisa merinci jumlah uang yang berada dalam empat rekening milik Indra tersebut.

"Nanti kalau sudah kami buka. Dan kita akan kembangkan juga kepada orang-orang terdekat," ujarnya.

Lebih lanjut, Whisnu menyatakan pihaknya bakal bekerja sama dengan PPATK untuk melacak transaksi milik Indra yang terkait dengan Binomo.

"Nanti kita bersama dengan teman-teman PPATK untuk mengungkap transaksinya. Tapi kami kan harus hati-hati ini, barang bukti itu berkaitan tidak," katanya.

Dalam kasus ini, Indra telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan investasi Binomo. Ia pun telah ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri terhitung sejak 25 Februari 2021.

Kasus ini terungkap usai para korban Binomo melaporkan Indra ke Bareskrim beberapa waktu lalu. Mereka mengaku terpengaruh oleh konten-konten promosi yang dibuat oleh Indra Kenz melalui YouTube, Instagram dan Telegram yang mengatakan Binomo merupakan aplikasi legal dan resmi di Indonesia.

KEYWORD :

Bareskrim Polri Investasi Bodong Binomo Trading Indra Kenz Blokir Rekening




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :