Minggu, 28/04/2024 02:42 WIB

Optimalisasi JKN Demi Perlindungan Kesehatan Masyarakat Indonesia Bermartabat

Amanat UUD 1945

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Andie Megantara.

Jakarta, Jurnas.com – Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah angin segar bagi masyarakat Indonesia.

Sebab Inpres Optimalisasi JKN ini akan memastikan terlaksananya amanah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 terkait hak setiap warga negara atas jaminan sosial betul-betul dijalankan sebagai manusia warga negara yang bermartabat.

Hal itu ditegaskan Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Andie Megantara, dalam dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) dengan tema BPJS Kesehatan Syarat Wajib Layanan Publik secara daring yang disiarkan Youtube FMB9ID_IKP dikutip Jumat (25/2/2022).

"Inpres itu ingin memastikan semua yang diamanahkan UU terdahulu bisa dijalankan, walaupun nanti ada penyesuaian-penyesuaian di tiap-tiap kementerian lembaga (K/L) hingga pemerintah daerah,” tegas Andie.

Andie menjelaskan hadirnya JKN dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah implementasi dari amanah UU 1945 Pasal 28 H Ayat 3, bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dia sebagai manusia yang bermartabat. Juga, amanah Pasal 34 di UU yang sama bahwa negara harus hadir.

"Jadi minimal ada beberapa prinsip dasar, yakni negara harus hadir dalam perlindungan sosial bagi masyarakat apabila terjadi risiko sakit, dan itu sifatnya wajib,” jelasnya.

Oleh karena itu, menurut Andie, kemudian dituangkan implementasi UUD 1945 itu di UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Terkait persyaratan perizinan dan akses layanan publik, Andie menilai itu sudah tertera pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013 Pasal 9 tentang implementasi kepesertaan JKN bersifat wajib jika mengakses izin mendirikan bangunan (IMB), surat izin mengemudi (SIM), surat tanda nomor kendaraan (STNK), sertifikat tanah hingga paspor,” tutur Andie.

Ia kembali mengingatkan, bahwa Inpres Nomor 1 tahun 2022 itu terbit karena ingin memastikan bahwa semua yang sudah diamanahkan di UU sebelumnya, bisa dijalankan sebaik-baiknya meskipun ada penyesuaian-penyesuaian di lapangan sesuai kewenangan pihak terkait.

"Kita semua tahu di peta jalan (road map) JKN-KIS itu pada 2019 targetnya sudah harus 100 persen tingkat kepesertaannya, ternyata belum tercapai, kemudian di rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) ditargetkan 96 persen, tapi sampai sekarang baru 86 persen, masih ada kekurangan 14 persen, untuk mencapai itu terbitlah Inpres,” tutur Andie.

Tidak Memberatkan Masyarakat
Menyoal aturan implementasi Inpres akan memberatkan masyarakat, Andie menyatakan hal itu tidak benar, karena di dalam UU dan aturan turunannya sudah diatur bagaimana mekanisme pelaksanaannya, termasuk di sektor jual beli tanah yang diterapkan mulai 1 Maret 2022.

"Nah juga sudah jelas bahwa untuk masyarakat miskin dan tidak mampu tidak ada masalah karena sudah ada alokasi anggaran dari pemerintah, pemerintah ingin memastikan 14 persen yang belum ikut- kepesertaan JKN bisa segera terdaftar, sehingga amanah UU dijalankan,” pungkas Andie.

Sebelumnya melalui keterangan resmi yang diterima InfoPublik Kamis (24/2/2022), Menko PMK, Muhadjir Effendy, mempertegas bahwa aturan tersebut bukan untuk memberatkan masyarakat.

Akan tetapi, lanjut Menko Muhajdir untuk memastikan seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) ter-cover atau terlindungi di dalam program JKN. Itu merupakan perintah UU.
Menko Muhadjir pun memastikan apabila belum memiliki BPJS Kesehatan tetap akan dilayani, namun akan diberi peringatan secara bertahap untuk membuat BPJS Kesehatan agar bisa mengakses pelayanan publik.

"Tapi nanti ada toleransi, ada peringatan secara bertahap, tidak sertamerta. Itu yang saya jamin itu, tidak akan ada. Kecuali kalau memang yang sudah dasarnya dinilai sudah bandel baru ada sanksi,” kata Menko Muhadjir.

Sebagaimana arahan Presiden Jokowi, pelaksanaan aturan yang menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat mengakses pelayanan publik agar tidak dilakukan secara gegabah (grusa-grusu).

"Masyarakat jangan sampai terpaksa, tapi timbul kesadarannya bahwa ini adalah perintah UU, bukan pemaksaan, dan semua warga negara harus menaati UU yang sudah disepakati bersama,” tutur Menko PMK Muhadjir.

KEYWORD :

Kemenko PMK JKN Kartu Indonesia Sehat




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :