Senin, 29/04/2024 13:34 WIB

Genjot SDM Siap Kerja, Jokowi Teken Perpres Revitalisasi Vokasi

Genjot SDM Siap Kerja, Jokowi Teken Perpres Revitalisasi Vokasi

Presiden Joko Widodo (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Presiden Joko Widodo resmi meluncurkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi, pada Selasa (21/2) di Jakarta.

Dengan diluncurkannya Perpres ini, Presiden Jokowi mendorong masyarakat untuk lekas beradaptasi dengan keahlian dan sektor pekerjaan baru. Apalagi, saat ini Indonesia tengah menyongsong bonus demografi.

Dia meminta bonus demografi dapat dimanfaatkan dengan baik sebagai sarana negara untuk bisa masuk ke dalam lima besar negara dengan ekonomi terkuat di dunia pada tahun 2045.

"Karena itu kita harus bisa bekerja dengan cepat dalam meningkatkan kualitas SDM dengan melakukan revitalisasi pendidikan dan pelatihan vokasi, agar lulusannya siap memenuhi kebutuhan tenaga kerja di dalam negeri dan siap berkompetisi di pasar kerja global dengan memiliki keahlian baru," tutur Presiden Jokowi.

Presiden mengatakan, pembangunan infrastruktur telah banyak dilakukan selama tujuh tahun terakhir. Sehingga saat ini Indonesia membutuhkan banyak tenaga kerja terampil untuk mengisi peluang kerja yang lahir dari momentum pertumbuhan infrastruktur dan pengembangan berbagai potensi di daerah.

Dia berharap, dengan adanya Perpres 68/2022, sumber daya manusia (SDM) Indonesia dapat memiliki keahlian yang mampu menjawab kebutuhan dunia kerja.

"Saya ingin ruang-ruang kerja ini diisi oleh SDM Indonesia yang memiliki keahlian, yang memiliki dedikasi, yang memiliki etos kerja yang tinggi, semangat dan cita-cita besar untuk mewujudkan kemajuan Indonesia," ujar Jokowi.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama, Warsito, yang hadir mewakili Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, menerangkan bahwa peluncuran Perpres bertujuan untuk sosialisasi sekaligus menyelaraskan pemahaman pemangku kepentingan, meningkatkan kesadaran, membangun komitmen bersama dan aksi nyata gotong royong dalam penyiapan SDM unggul.

"Kegiatan ini diselenggarakan dengan tujuan untuk sosialisasi dan peluncuran secara resmi oleh Presiden mengenai Peraturan Presiden No. 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi agar diketahui publik secara luas di tingkat pusat dan daerah," ujar Warsito.

Selain itu, adapun tujuan lain diantaranya untuk menyamakan presepsi demi mendapatkan pemahaman dan peningkatan kesadaran yang sama terhadap penyebaran pesan mengenai strategi nasional vokasi.

KEYWORD :

Perpres Revitalisasi Vokasi Joko Widodo Jokowi Kemenko PMK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :