Minggu, 05/05/2024 11:09 WIB

PKS: Menag Yaqut Kurang Kerjaan!

Menteri masuk dalam hal sangat teknis dan terkesan kurang kerjaan dengan membiarkan fungsi Agama yang menjadi tupoksinya.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Dok. RRI)

Jakarta, Jurnas.com - Kebijakan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang mengatur pengeras suara masjid dan musala terus menuai kritik dan panen hujatan.

Kritikan juga datang dari Anggota Komisi VIII DPR Iskan Qolba Lubis. Bagi dia, Menag terkesan kurang kerjaan dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 tahun 2022 yang mengatur soal pengeras suara itu.

"Menteri masuk dalam hal sangat teknis dan terkesan kurang kerjaan dengan membiarkan fungsi Agama yang menjadi tupoksinya," katanya kepada wartawan, Kamis (24/2).

SE tersebut, kata Politikus PKS ini, sangat tidak kompeten dalam menangkap keberagaman para pengurus masjid dan musala di Indonesia.

“Indonesia ini sangat beragam kearifan lokal, standar pendidikan yang belum rata. Ketika kebijakan disamaratakan tanpa melihat kondisi riil daerah dan kearifan lokal sangat tidak pas,” tegas Iskan.

Oleh karena itu, dia meminta agar Menag melakukan evaluasi dari penerbitan SE ini. Hal itu agar aturan tersebut tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

"Apalagi Kemenag belum punya peta jalan (road map) mengelola masjid kedepannya. Masjid atau mushola itu kan harus ada pengeras suara agar masyarakat diingatkan kewajiban solat," tegas Iskan.

Kementerian Agama, lanjutnya, seharusnya perlu melakukan studi yang lebih komprehensif sebelum menerbitkan aturan.

"Harus adanya evaluasi terhadap arah kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Agama di sini, karena masjid juga punya fungsi dakwah sedangkan pengeras suara hanya sarana saja, kok menteri mengurus sarana prasarana yang setiap saat bisa berubah,” demikian Iskan.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi VIII PKS Menag pengeras suara masjid Iskan Qolbu Lubis




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :