Selasa, 14/05/2024 04:50 WIB

Komisi IX DPR Soroti Iuran PBI yang Belum Terbayarkan di Gorontalo

36 ribu belum terpenuhi, karena mereka belum mendapatkan data dari dinas sosial disini, kalau dinas sosial disini sudah mengirimkan datanya otomatis di pusatnya masuk di kementerian sosial, kemensos diberikan ke kemenkes dan eksekusinya di BPJS Kesehatan.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh. (Foto: Parlementaria)

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh mengatakan terdapat data penerima bantuan iuran atau PBI sebanyak 36 ribu yang dibiayai oleh APBN dan belum sepenuhnya terpenuhi, dikarenakan mereka belum mendapatkan data dari dinas sosial untuk selanjutnya di kirim ke Kementerian Sosial.

"36 ribu belum terpenuhi, karena mereka belum mendapatkan data dari dinas sosial disini, kalau dinas sosial disini sudah mengirimkan datanya otomatis di pusatnya masuk di kementerian sosial, kemensos diberikan ke kemenkes dan eksekusinya di BPJS Kesehatan," ucapnya kepada wartawan di Gorontalo, kemarin.

Ninik, biasa ia disapa menjelaskan, data sebanyak 36 ribu PBI yang mengganggur ini berbanding terbalik dengan kondisi Gorontalo saat ini, dimana kemiskinan yang masih tinggi, dan tingkat angka stunting juga yang masih tinggi yang disebabkan oleh faktor ekonomi. Menurutnya, hal ini perlu dicari tahu mengapa data penerima bantuan iuran sebanyak itu tidak terpenuhi.

"Salah satu persoalannya adalah salah satunya ekonomi, sisi lainnya lagi data soal penerima BPJS Kesehatan tidak terpenuhi 36 ribu kita harus melihat missingnya dimana Gorontalo ini," katanya.

Berdasarkan paparan Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim terkait Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, disebutkan bahwa pada tahun 2021 jumlah kepesertaan PBI BPJS Kesehatan untuk Provinsi Gorontalo ada di angka sekitar 799 ribu. Pada tahun 2022 jumlah kepesertaan PBI BPJS Kesehatan sekitar 784 ribu.

Dan realisasi pembayaran iuran peserta PBI tahun 2021 sebesar 13 Miliar, dan Pembayaran Iuran dan Bantuan Iuran untuk Peserta PBPU/BP PEMDA dengan Hak Akomodasi kelas 3 tahun 2021 sebesar Rp32 Miliar.

Sementara, Anggota Komisi IX DPR RI Yahya Zaini menyoroti soal kekurangan pembayaran klaim dana covid sebesar 8,1 Miliar Rupiah. Dirinya meminta seluruh klaim dana Covid yang belum dibayarkan untuk segera dibayarkan.

"Ada kekurangan pembayaran klaim dana Covid-19 yang 9 Miliar sudah dibayar di RS, yang 8,1 Miliar belum dibayar semua, kami minta juga supaya semua dipenuhi," katanya.

Berdasarkan data yang disampaikan Pemprov Gorontalo, laporan tahun 2020 total yang sudah dibayarkan 9,4 Miliar, dan dibayarkan per tanggal 31 Desember 2021, kepada 7 RSUD di Gorontalo.

Sementara laporan tahun 2021 klaim dana covid yang belum dibayarkan sebanyak 8,1 Miliar dengan batas terakhir dibayarkan bulan Mei Tahun 2022, kepada 8 RS di Gorontalo.

KEYWORD :

Warta DPR Kunjungan Kerja Reses Gorontalo BPJS Kesehatan Nihayatul Wafiroh dana sosial




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :