Minggu, 28/04/2024 23:16 WIB

KPK Telisik Suap Pasar Baru Cimahi

Sejumlah pihak swasta berupaya dihadirkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan tahap II Pasar Baru Cimahi

Atty Suahrty, Wali Kota Nonaktif Cimahi

Jakarta - Sejumlah pihak swasta berupaya dihadirkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan tahap II Pasar Baru Cimahi. Hal itu mengemuka dari daftar pemeriksaan yang diagendakan penyidik pada hari ini, Kamis (15/12).

Diketahui ada enam pihak swasta yang akan diperiksa sebagai saksi sekaligus melengkapi berkas penyidikan tersangka M Itoc Tochija (MIT). Keenam saksi itu yakni Fahmi; Siti Nursyifa; Yudhistira Indra Bangsawan; Muhammad Nasir; Hendriza Soleh Gunadi; dan Triswara Dhanu Brata.

Dua nama terakhir diketahui telah berstatus tersangka kasus ini. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menyuap Itoc dan istrinya Atty Suahrty selaku Wali Kota Cimahi.

"Mereka diperiksa sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Wali Kota Cimahi non-aktif Atty Suahrty dan suaminya M Itoc Tochija. Kemudian dua pemberi suap Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunad pada Jumat (1/12). Penetapan tersangka ini merupakan hasil oprasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan beberapa waktu lalu.

Pasutri ini diduga menerima suap Rp 500 juta atas proyek pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahap II tahun 2017. Proyek itu bernilai Rp 57 miliar. Atty dan Itoc seharusnya menerima uang sebanyak Rp 6 miliar sebagai kesepakatan antar mereka. Itoc sebagai mantan Wali Kota Cimahi dua periode disebut turut mengendalikan semua kebijakan pemerintah daerah.

Atty dan Itoc disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KEYWORD :

KPK Suap Pasar Baru Cimahi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :