Rabu, 15/05/2024 20:39 WIB

APARATI Minta Presiden Buat Regulasi Importasi Truck 24 Ton

mengatasi kelangkaan alat berat

Rusmin Effendy

Jakarta, Jurnas.com – Presiden Joko Widodo dinilai perlu mengapresiasi keluhan industri rekondisi dalam negeri, terkait larangan importasi truck berkapasitas 24 ton keatas yang dilarang, termasuk jenis heavy duty truck kapasitas 40 ton.

Pasalnya, kalangan industri dalam negeri sangat membutuhkan peralatan alat berat dalam rangka pembangunan infrastruktur yang belum bisa di produksi di dalam negeri.

"Sebagai Asosiasi Perusahaan Rekondisi Alat Berat dan Truk Indonesia (APARATI) mendapat masukan dari pelbagai daerah yang membutuhkan jenis truck berkapasitas 24 ton, maupun heavy duty truck 40 ton," ujar Ketua APARATI Rusmin Effendy kepada wartawan di Jakarta, Jumat (18/2/2022).

Karena itu, lanjut Rusmin, perlu ada regulasi khusus dari presiden untuk membuka kembali importasi alat berat yang dibutuhkan kalangan pengusaha.

Menurut Rusmin, regulasi khusus yang dibutuhkan dari presiden dalam rangka mengatasi kelangkaan alat berat, apalagi yang belum di produksi di dalam negeri.

“Bagaimana mungkin kita mau membangun infrastruktur tanpa didukung peralatan yang memadai, apalagi jenis truck tersebut sebagai sarana angkutan transportasi yang dibutuhkan di sektor pertambangan, infrastruktur, perkebunan, maupun industri manufaktur."

"Karena itu, perlu ada regulasi dan kebijakan khusus dari presiden membuka kembali importasi alat berat bekas yang selama ini dihentikan oleh kementerian perindustrian,” kata dia.

Sejak terjadi pademi COVID-19, jelas Rusmin, sektor produksi pelbagai industri di dunia mengalami penurunan yang signifikan atau berkurangnya produksi hingga mencapai 70 persen, termasuk industri otomotif di pelbagai negara produsen seperti Amerika, Jepang. China. Korea, maupun Masyarakat Ekonomi Eropa (MEE).

“APARATI sebagai organisasi yang menghimpun pengusaha rekondisi dalam negeri mengusulkan agar Kementerian Perindustrian membuka kembali kran importasi alat berat bekas khususnya importasi truck kapasitas 24 ton keatas maupun heavy duty truck kapasitas 40 ton. Apalagi pada saat krisis ekonomi tahun 1998 saja kebijakan tersebut bisa dilakukan, kenapa sekarang tidak di buka kembali,” tegasnya.

Rusmin juga menambahkan, beberapa waktu lalu Kementerian Perindustrian pernah mengundang para asosiasi dari pelbagai kalangan untuk mendapatkan masukan.

Saat itu, lanjut dia, APARATI sudah menyampaikan usulan agar Kementerian Perindustrian membuka Kembali importasi Truck bekas,di atas 24 Ton. khususnya truck dengan persyaratan secara selektif atau memberikan fasilitas quota tertentu bagi perusahaan rekondisi.

“Sampai saat ini belum ada niat dari pemerintah menindaklanjuti masukan yang diusulkan para asosiasi, termasuk APARATI yang selama ini concern dan peduli terhadap industri dalam negeri. Saya percaya Kementerian Perindustrian pasti memiliki data, mana perusahaan rekondisi dalam negeri yang benar-benar berjalan. Jadi, perlu ada dikresi khusus dari presiden membuka kembali kran importasi truck untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri,” ujarnya.

Seperti diketahui, pengaturan impor barang modal bukan baru diatur dalam Permendang No. 37 tahun 2020 jo No.118 tahun 2018 tentang ketentuan impor barang modal bukan baru.

"Jika kran importasi barang modal bukan baru dibuka kembali, khususnya truck kapasitas 24 ton keatas maupun heavy duty truck 40 ton, tentunya dapat membantu para pelaku usaha dan UMKM serta pemerintah yang mendapatkan fasilitas pajak bea masuk sekaligus mampu menyerap sektor tenaga kerja dalam negeri,” ujar Rusmin.

KEYWORD :

Alat Berat Rusmin Effendy Presiden Joko Widodo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :