Potongan video Gubernur DKI Jakarta Nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat memberikan sambutan di Pulau Seribu.
Jakarta - Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok didakwa telah melakukan penistaan agama terkait pernyataan soal Alquran surat Al Maidah ayat 51, di Kepulauan Seribu, Jakarta Utara.
Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono mengatakan, Ahok selaku terdakwa disebut dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan ataupun penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia."Pada saat terdakwa mengadakan kunjugan kerja tersebut, terdakwa telah tercatat sebagai salah satu calon gubernur DKI Jakarta yang pemilihannya akan dilaksanakan pada Februari 2017," kata Ali, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (13/12).Dalam sambutan saat melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu, lanjut Ali, Ahok dinilai dengan sengaja melontarkan surat Al Maidah dengan tujuan kampanye jelang kontestasi Pilkada DKI Jakarta 2017.Persidangan Kasus Ahok Penistaan Agama