Minggu, 28/04/2024 11:15 WIB

Jaksa Sebut Ahok Sengaja Menistakan Agama

Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok didakwa telah melakukan penistaan agama.

Potongan video Gubernur DKI Jakarta Nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat memberikan sambutan di Pulau Seribu.

Jakarta - Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok didakwa telah melakukan penistaan agama terkait pernyataan soal Alquran surat Al Maidah ayat 51, di Kepulauan Seribu, Jakarta Utara.

Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono mengatakan, Ahok selaku terdakwa disebut dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan ataupun penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

"Pada saat terdakwa mengadakan kunjugan kerja tersebut, terdakwa telah tercatat sebagai salah satu calon gubernur DKI Jakarta yang pemilihannya akan dilaksanakan pada Februari 2017," kata Ali, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (13/12).

Dalam sambutan saat melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu, lanjut Ali, Ahok dinilai dengan sengaja melontarkan surat Al Maidah dengan tujuan kampanye jelang kontestasi Pilkada DKI Jakarta 2017.

"Ketika terdakwa memberikan sambutan dengan sengaja dengan memasukkan kalimat yang berkaitan dengan agenda pemilihan gubernur tersebut dengan mengaitkan surat Al Maidah ayat 51," terang Jaksa.

Diketahui, Ahok menjalani sidang perdana kasus dugaan penistaan agama, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ahok dijerat dengan Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

KEYWORD :

Persidangan Kasus Ahok Penistaan Agama




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :