Jum'at, 03/05/2024 13:07 WIB

Belum Masuk RPJPN, Anggota DPR: Pemindahan IKN Terlalu Dipaksakan

Semestinya rencana pemindahan IKN ini masuk dahulu dalam RPJPN. Rencana pemindahan IKN baru ini jangan dilakukan secara grasa-grusu apalagi di tengah pandemi Covid-19, dimana varian Omicron tengah mendaki puncak. Pemindahan IKN juga mesti dilaksanakan secara cermat, bertahap dan secara berjangka panjang.
 

Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto. Foto: Azka/Man

Jakarta, Jurnas.com - Rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) seharusnya masuk ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) terlebih dahulu.

Wakil Ketua FPKS DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan, Mulyanto mengatakan, hal itu agar pelaksanaannya cermat, bertahap dan terencana, baik dari segi kelembagaan, tahapan waktu maupun anggaran.

“Sehingga semua kebutuhan pemindahan IKN dapat disiapkan dengan baik dan tidak tambal sulam seperti yang terjadi saat ini,” kata dia kepada wartawan, Kamis (3/2).

Mulyanto meminta Pemerintah cermat dan seksama melakukan pengkajian serta pembahasan IKN ini dengan semua pemangku kepentingan. Pemerintah jangan jalan sendiri melaksakan program yang berdimensi jangka panjang ini.

"Semestinya rencana pemindahan IKN ini masuk dahulu dalam RPJPN. Rencana pemindahan IKN baru ini jangan dilakukan secara grasa-grusu apalagi di tengah pandemi Covid-19, dimana varian Omicron tengah mendaki puncak. Pemindahan IKN juga mesti dilaksanakan secara cermat, bertahap dan secara berjangka panjang,” jelasnya.

Sekarang ini, masih kata Mulyanto, yang terjadi bersifat sporadis. Jangankan ada dalam RPJPN, konsep IKN masuk dalam RPJMN 2020-2024 saja melalui proses penyesuaian di tengah jalan. Akibatnya, perencanaan dan penganggaran proyek IKN bersifat parsial.

“Jadi tidak heran, kalau muncul usulan aneh Menteri Keuangan Sri Mulyani di hadapan DPR untuk menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), anggaran yang didedikasikan untuk penanggulangan Covid-19, bagi pembangunan IKN baru," terang Mulyanto.

Anggota Komisi VII DPR ini menambahkan, sebagai proyek besar dengan dimensi jangka panjang, harusnya konsep pemindahan IKN masuk dalam RPJPN, sehingga ia menjadi sebuah konsensus nasional jangka panjang yang berkesinambungan. Bukan sekedar kemauan rezim penguasa yang terkesan memaksakan kehendak dan bersifat temporal.

“Kalau rezim Pemerintahan yang akan datang menolak untuk meneruskan, akan menjadi tidak optimal. Kita kan punya kerangka kerja TELOS (technical, economic, legal, organizational and scheduling) untuk menilai kelayakan suatu proyek. Apalagi proyek besar seperti pemindahan IKN baru. Tidak bisa sradak-sruduk,” jelas Mulyanto.

Dia melanjutkan, sekarang ini secara scientific-technologically saja masih banyak perdebatan para ahli.  Misalnya aspek resiko bencana geologi di wilayah IKN baru serta langkah-langkah mitigasinya. Belum lagi hitung-hitungan biaya pembangunan IKN dengan mempertimbangkan biaya mitigasi resiko tersebut serta aspek ekonominya.

“Pemerintah harus berpikir ulang dengan tenang dalam merumuskan hal-hal besar yang berdimensi jangka panjang bagi kebaikan bangsa ini," tegas politisi yang akrab dipanggil Pak Mul ini.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi VII Ibu Kota Negara pemindahan IKN RPJPN PKS Mulyanto




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :