Rabu, 22/05/2024 00:00 WIB

KPK Amankan Uang dari Perusahaan Bupati Langkat

Perusahaan itu diduga milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.

Ilustrasi Penyidik KPK

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah uang saat menggeledah PT Dewa Rencana Peranginangin pada Rabu (26/1) kemarin.

Perusahaan itu diduga milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Dia ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Langkat.

"Ditemukan dan diamankan sejumlah uang tunai dan beberapa dokumen transaksi keuangan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, (27/1).

Ali enggan memerinci total uang yang ditemukan. Uang itu diduga terkait dengan kasus dugaan suap yang menimpa Terbit.

"Akan dianalisa kembali dan disita untuk menguatkan dugaan perbuatan tersangka TRP (Terbit) dan kawan-kawan," ujar Ali.

Diketahui, KPK telah menetapkan Terbit Rencana sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Langkat.

KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Desa Balai Kasih, Iskandar PA yang juga saudara kandung Terbit Rencana, dan empat orang pihak swasta atau kontraktor bernama Muara Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.

Penetapan tersangka ini dilakukan KPK setelah memeriksa delapan orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Langkat, Sumatera Utara, Selasa (18/1) lalu.

KEYWORD :

KPK Bupati Langkat Terbit Rencana Parangin Angin Geledah Perusahaan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :