Rabu, 15/04/2026 13:06 WIB

Cak Imin: Kasus Kekerasan Seksual Sudah Darurat, Polri Harus Tegas!





Polri perlu represif dalam menangani kekerasan seksual. 

Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Ketua Umum DPP PKB

Jakarta, Jurnas.com – Ketua Umum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar menilai kasus kekerasan seksual di Tanah Air sudah darurat, karena muncul di berbagai tempat.

Kasus yang menghebohkan publik belakangan adalah tindakan kekerasan seksual yang dilakukan Herry Wirawan, 36, guru ngaji di Cibiru Bandung, Jawa Barat, terhadap belasan santrinya.

Wakil Ketua DPR Bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar meminta Kapolri untuk melakukan tindakan tegas terhadap seluruh pelaku tindak kekerasan seksual di mana pun.

”Sambil menunggu disahkannya UU Penghapusan Kekerasan Seksual, Kapolri dan jajarannya untuk menegakkan hukum secara represif di dalam kekerasan seksual," tandas Cak Imin.

"Tanpa menunggu UU Kekerasan Seksual, Polri punya tanggungjawab untuk mengatasi dan menagani kekerasan seksual yang sudah sampai kondisi darurat. Saya serukan Kapolri dan jajaran mengambil langkah represif untuk mengatasi tindakan kekerasan seksual,” lanjutnya.

Cak Imin hadir dalam Deklarasi dan Komitmen Gerakan Nasional Menumpas Kekerasan dan Pelecehan Seksual di Jakarta, Rabu, 29 Desember 2021.

Ia mengatakan, DPR akan sangat responsif terhadap RUU PKS. Dirinya optimistis pada Januari bulan depan, RUU ini sudah bisa disahkan. Dirinya meminta Pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak, dan Kementerian Sosial untuk segera menuntaskan RUU PKS ini.

”Ada dua kepentingan yang kita tunggu, kepentingan perlindungan korban dan tumbuhnya kekerasan di berbagai tempat, terutama di tempat kerja. Kedua, bahwa undang-undang ini adalah kekuatan represif yang memberikan tindakan represif kepada pelaku kekerasan seksual,” tuturnya.

Dikatakan Gus Muhaimin, Gerakan Nasional Menumpas Kekerasan dan Pelecehan Seksual hanyalah salah satu usaha untuk menekan kasus kekerasan seksual. Hal yang lebih penting adalah bagaimana masyarakat yang berdaya, kuat, memiliki kemampuan untuk menjaga hak-hak pribadi warga bangsa.

"Tak ada lain kecuali mendukung Gerakan Nasional Menumpas Kekerasan dan Pelecehan Seksual di Indonesia hari ini,” urainya.

Bagi Cak Imin, kesadaran dan kepedulian warga terhadap kasus-kasus kekerasan seksual di lingkungan masing-masing sangat diperlukan.

Contohnya kasus yang terjadi di Bandung, terlalu lama dibiarkan karena kurang adanya kesadaran bersama masyarakat sekitar.

"Kita semua punya tanggungjawab responsif untuk lingkungan kita semua,” serunya.

Deklarasi dan Komitmen Gerakan Nasional Menumpas Kekrasan dan Pelecehan Seksual tersebut dihadiri Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid, Dirut BPJS Anggoro Eko Cahyo, penyanyi Once Mikel, Delon, Eros Djarot, dan sejumlah musisi lain, dan berbagai elemen masyarakat lain.

KEYWORD :

Kekerasan Seksual Abdul Muhaimin Iskandar Polri represif




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :