PPKM Darurat upaya menekan penyebaran Covid-19. (Foto: Jurnas/Ira).
Jakarta, Jurnas.com- Pemerintah memutuskan untuk membatalkan penerapan PPKM Level 3 saat Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) di seluruh daerah di Indonesia. Hal ini dilakukan dengan alasan Indonesia sudah sangat siap mengadapi libur nataru yang kemungkinan besar dimanfaatkan masyarakat untuk liburan dan juga pulang kampung.
Terkait hal tersebut, aturan secara detail akan dituangkan dalam revisi Inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya. Dan berikut ini aturan baru yang akan berlaku pada saat periode Nataru:
1. Selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.- Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
Baca juga :
Libur Nataru 2023, KAI Sediakan 5,6 Juta Tiket
- Untuk anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
Libur Nataru 2023, KAI Sediakan 5,6 Juta Tiket
Inmendagri PPKM Level 3 Libur Nataru