Gedung KPK
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait ijon proyek Pasar Atas Baru Cimahi, Bandung. Penetapan itu merupakan hasil gelar perkara pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (1/12).
Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, Wali Kota Cimahi nonaktif, Hj. Atty Suharti Tochija (AST), suami AST bernama M. Itoc Tochija (MIT) dan dua pengusaha bernama Triswara Dhanu Brata (TDB) dan Hendriza Soleh Gunadi (HSG).Dua pengusaha yang juga diketahui berprofesi sebagai dosen itu diduga menyuap Atty dan Itoc untuk mendapatkan proyek tersebut.
"Setelah melakukan ekspose diputuskan meningkatkan status ke penyidikan dengan menetapkan empat tersangka yakni AST, MIT, TDB dan HSG," ucap Wakil Ketua Basaria Panjaitan saat menggelar jumpa pers, di kantornya, Jakarta, Jumat (2/12) malam.Baca juga :
Bos MU Beri Tenggat Waktu jika Amorim Ingin Aman
Bos MU Beri Tenggat Waktu jika Amorim Ingin Aman
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KPK Korupsi Walikota Cimahi


























