Jum'at, 26/04/2024 15:34 WIB

CPNS Fiktif, Oi Anak Nia Daniaty Resmi Tersangka

Kasus CPNS Fiktif dengan kerugian sebesar 7 Miliar rupiah menjadikan Oi anak Nia Daniaty tersangka.

Olivia Nathania di Polda Metro Jaya. (Foto: Jurnas/Ira).

Jakarta, Jurnas.com- Anak penyanyi lawas Nia Daniaty, Olivia Nathania (Oi) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) fiktif. Hal tersebut dibenarkan kuasa hukum Oi, Susanti Agustina.

Susanti menyebut, kliennya Oi telah tiba di Polda Metro Jaya sejak pukul 07.00 WIB untuk memenuhi panggilan penyidik dengan kapasitas sebagai tersangka.

"Panggilan hari ini sebagai tersangka bukan saksi lagi, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Jadi panggilan tersangka," kata Susanti Agustina saat dihubungi, Kamis (11/11/2021).

"Oi dimintai keterangan tambahan dari hasil penyelidikan saksi-saksi, karena kan  sudah jadi tersangka," lanjutnya.

Susanti menyebut surat penetapan tersangka terhadap Oi telah diterima sejak dua hari yang lalu, yakni Selasa (9/11/2021). Terkait dengan perkara ini, Oi terancam Pasal 372  tentang Penggelapan dan Pasal 378 juncto Pasal 263 tentang Penipuan.

Sebagai informasi, Oi dan suaminya Rafly N Tilaar dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas aksi penipuan dan penggelapan CPNS serta pemalsuan surat sejak 2019 lalu. Laporan tersebut tercacat dengan nomor STTLP/B/4728/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 24 September 2021.

Kuasa hukum 225 korban, Odie Hudianto menjelaskan keduanya mengaku  dapat memasukkan seseorang untuk lolos posisi PNS melalui jalur prestasi dengan modus menggantikan PNS yang meninggal dunia karena Covid-19.

Oi dan Raf memasang tarif yang beragam untuk satu posisi PNS, mulai dari Rp25-150 juta. Sementara nilai kerugian dari 225 korban yang ditipu mencapai Rp9,7 miliar.

KEYWORD :

CPNS Fiktif Olivia Nathania




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :