Senin, 13/05/2024 03:10 WIB

Polri Diminta Segera Menahan Ahok

Polri sudah saatnya menahan tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang juga sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta.

Calon Gubernur DKI Jakarta, Ahok

Jakarta - Polri sudah saatnya menahan tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang juga sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta.

Koordinator Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan, jika tidak segera menahan Ahok, berarti Polri telah menerapkan standar ganda dalam penegakan hukum.

"Polri sudah saatnya segera menahan Ahok di sel tahanan. Sebab Ahok sudah melanggar ketentuan hukum dalam penangguhan penahanannya," kata Neta, melalui rilisnya, Selasa (29/11).

"Ada pihak yang belum jelas kesalahannya, polisi langsung main tahan, sementara Ahok tidak ditahan padahal sesuai Undang Undang harusnya segera ditahan," tegasnya.

Neta menyayangkan, sikap Polri yang dianggap telah mengistimewakan Ahok. Sebab, dalam Undang-Undang (UU) seorang tersangka bisa tidak ditahan dengan tiga alasan, yakni tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya.

"Yang terjadi pada Ahok adalah dia mengulangi perbuatannya, dengan cara menuding bahwa para pendemo 411 mendapat bayaran dari pihak tertentu. Akibatnya, Ahok kembali dilaporkan ke polisi akibat mulutnya tersebut," tandasnya.

Atas dasar, lanjut Neta, Polri seharusnya sudah bisa segera menahan Ahok. Menurutnya, apa yang dilakukan Ahok saat ini sudah terkatagori mempersulit penyidik.

"Sudah saatnya Polri bersikap tegas pada Ahok. Jika tidak, Polri akan kerepotan menghadapi ulah dan mulut Ahok," tegas Neta.

KEYWORD :

Demo 2 Desember Kasus Ahok Penistaan Agama




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :