Selasa, 14/05/2024 16:45 WIB

Kuasa Hukum: Penyitaan Dokumen KPU Tanjabtim Cacat Hukum

Dalam gugatan dikatakan, sejak penyidikan pada 15 September 2021 hingga hari ini, Jumat (29/10), belum ada Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), yang dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang gugatan praperadilan oleh kuasa hukum KPU Tanjabtim (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Gugatan praperadilan oleh Kuasa Hukum Sekretaris KPU Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Rifki Septino selaku pemohon, atas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjabtim, Rachmad Surya Lubis selaku termohon, terkait penggeledahan dan penyitaan dokumen dugaan korupsi dana hibah Pilkada KPU Tanjabtim tahun 2020, sudah memasuki hari kelima.

Dalam gugatan dikatakan, sejak penyidikan pada 15 September 2021 hingga hari ini, Jumat (29/10), belum ada Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), yang dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Penggeledahan pada 29 September 2021, lanjut Rifki, hanya ada izin geledah dan tidak ada izin sita serta tidak melibatkan saksi dari pejabat setempat, sebagaimana diatur dalam KUHAPidana.

"Dokumen Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) asli yg disita 29 September 2021, adalah dokumen yang dikembalikan satu hari sebelumnya oleh Kejari, dan dokumen SPJ asli dimaksud telah disampaikan ke penyidik Kejari sejak penyelidikan 16 Juli 2021. Sehingga penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan terkesan mengada-ada," ujar Rifki.

Selain ketiga poin tersebut, tim kuasa hukum juga menyampaikan poin lainnya, yaitu:

Pertama, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk dana Hibah Pilkada Tanjabtim 2020 tidak ada temuan dan KPU mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), serta penggunaan dana hibah juga telah di supervisi oleh KPU Provinsi Jambi.

Kedua, sampai saat ini belum ada audit dari Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP). Berdasarkan Permendagri no. 41 tahun 2020 tentang Pendanaan Kegiatan Pilkada yang Bersumber dari APBD, bahwa wewenang untuk mengaudit adalah Inspektorat KPU RI. Dalam hal ini Inspektorat KPU RI pada 18 Oktober 2021, telah bersurat ke KPU Tanjabtim dengan tembusan ke Kajari Tanjabtim. Berdasarkan amanat UU No. 30 tahun 2014, bahwa ketika ada laporan dugaan penyalahgunaan wewenang, yang melakukan pemeriksaan pertama harus APIP terlebih dahulu.

Ketiga, penyegelan ruang Komisioner dan Sekretaris tidak ada berita acara penyegelan. Hal ini mengganggu kegiatan rutin dimana KPU di daerah sedang kegiatan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan untuk Pemilu 2024.

Keempat, Tim Kejari menyita uang pribadi sebesar Rp230 juta hasil jual beli tanah beserta sertifikat milik Bendahara KPU Tanjabtim yang dititipkan di brankas dikarenakan menunggu pelunasan pembayaran dari pembeli. Terhadap hal ini kami juga akan mengajukan gugatan perdata.

Kelima, dalam penggeledahan, oknum Tim Penyidik Kejari melakukan tindakan tidak humanis dengan mendorong perut Bendahara KPU Tanjabtim menggunakan tongkat komando, menginterogasi Komisioner dan Pegawai KPU dengan kata-kata tidak pantas, bahkan mengancam akan melempar botol air mineral ke salah satu pegawai KPU Tanjabtim.

Keenam, Tim Penyidik Kejari menyita handphone berisi data-data pribadi milik Ketua, Sekretaris, Kasubbag Umum dan Bendahara KPU Tanjabtim. Kajari juga memberi konferensi pers menemukan airsoft gun yang faktanya merupakan pistol mainan milik keponakan salah satu Anggota KPU Tanjabtim.

Ketujuh, Kajari melakukan konferensi pers dugaan korupsi dana hibah Rp19 miliar. Padahal itu merupakan pagu anggaran dengan rincian Rp14 miliar transaksi non tunai untuk honorarium PPK, PPS, KPPS. Anggaran yang dikelola KPU Tanjabtim berkisar Rp2,3 miliar saja dan sisanya adalah pengadaan barang dengan mekanisme lelang konsolidasi (e-katalog) kebutuhan tahapan Pilkada.

"Kajari harus menegakkan hukum dengan cara hukum, bukan dengan menabrak prosedur, apalagi dengan cara yang tidak humanis dan tidak profesional. Terkait hal ini kami telah menyampaikan laporan kepada Komisi Kejaksaan, Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, dan Komnas HAM pada 22 Oktober 2021. Kami juga telah melayangkan gugatan praperadilan atas Kajari dan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjabtim ke Pengadilan Negeri Tanjabtim, pada 13 Oktober 2021, dimana hari ini telah dilaksanakan sidang hari kelima gugatan praperadilan," papar Rifki, pada Jumat (29/10/2021).

"Hari ini dilaksanakan sidang dengan menghadirkan dan mendengarkan pendapat saksi ahli dari pemohon dan termohon, selanjutnya Senin, 1 November 2021, pembacaan kesimpulan dan putusan oleh hakim," imbuh Rifki.

Sebelumnya, Tim Penyidik Kejari Tanjabtim menggeledah Kantor KPU Tanjabtim, terkait dugaan korupsi dana hibah Pilkada Serentak tahun 2020 sebesar Rp19 miliar. Tim Kejari memasang garis pembatas berlogo Kejaksaan RI di ruang Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Tanjabtim.

KEYWORD :

KPU Tanjung Jabung Timur Dugaan Korupsi Kejari Tanjabtim




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :