Senin, 29/04/2024 02:50 WIB

Kasus e-KTP

Pengacara Hotma Sitompoel Diperiksa KPK

Ditengarai pemeriksaan Hotma terkait kapasitasnya sebagai kuasa hukum Kemdagri.

Pengacara kondang Hotma Sitompoel akan menjalani pemeriksaan KPK terkait kasus dugaan korupsi E-Ktp

Jakarta  - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap pengacara kondang, Hotma Sitompoel, Selasa (29/11). Dia diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi proyek identitas penduduk berbasis elektronik atau e-KTP.

Dalam kasus ini, menjerat mantan Direktur Pengelola Informasi dan Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemdagri) Sugiharto.

"Yang bersangkutan (Hotma Sitompoel) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto)," ucap Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi.

Ditengarai pemeriksaan Hotma terkait kapasitasnya sebagai kuasa hukum Kemdagri. Sebelumnya, Hotma membantah tudingan adanya penggelembungan harga terkait proyek e-KTP. Hotma juga sempat menyebut pengadaan barang dan jasa terkait proyek e-KTP telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Hotma menyebut nilai proyek sebesar Rp 5,9 triliun berdasarkan harga perhitungan sendiri (HPS) yang telah di-review Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Selain Hotma, penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Sugiharto. Menurut Yuyuk, Sugiharto akan diperiksa sebagai tersangka. "S diperiksa sebagai tersangka," ujat Yuyuk.

Sebelumnya KPK menetapkan dua orang tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2012 di Kemendagri. Keduanya, yakni bekas Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.

Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Terkait proses penyidikan kasus ini, penyidik KPK sudah memeriksa lebih dari 100 saksi. Pihak KPK sebelumnya memastikan tengah mendalami aliran uang proyek e-KTP. Pun termasuk aliran uang ke konsorsium pemenang tender proyek. Lembaga antirasuah meyakini ada pihak-pihak lain yang terlibat kasus dugaan korupsi itu. Dugaan kerugian negara itu sendiri diduga lantaran adanya pihak yang meninggikan harga.

Pemerintah diketahui telah membayar lunas anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun kepada konsorsium yang terdiri dari Perum PNRI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), PT Quadra Solution dan PT Sandipala Athaput.

KEYWORD :

Kasus e-KTP Hotma Sitompoel




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :