Selasa, 14/05/2024 04:17 WIB

Geledah Rumah Bupati Muba, KPK Amankan Sejumlah Uang dan Dokumen

Seluruh bukti yang diamankan akan segera dianalisa lebih lanjut untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara.

Plt.Jubir KPK Ali Fikri

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah uang hingga dokumen usai menggeledah dua lokasi di Kota Palembang pada Sabtu (23/10). Penggeledahan itu terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Adapun lokasi yang digeledah itu ialah rumah pribadi Bupati Muba, Dodi Reza Alex Noerdin di Jalan Merdeka, Talang Semut Bukit Kecil, Palembang. Serta sebuah bangunan yang beralamat di Jalan Talang Kerangga, 30 Ilir, Bukit Kecil, 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang. 

"Dari dua lokasi tersebut, Tim Penyidik menemukan dan mengamankan bukti, antara lain berupa berbagai dokumen dan sejumlah uang yang diduga terkait dengan perkara," ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (25/10).

Ali Fikri juga mengatakan bahwa pada Jumat (22/10), tim penyidik KPK juga telah melakukan upaya paksa penggeledahan di lima wilayah berbeda di Kota Palembang. Penggeledahan itu dilakukan di  rumah kediaman dari para pihak yang terkait dengan perkara.

"Ditemukan serta diamankan bukti, antara lain berupa berbagai dokumen dan alat elektronik yang masih diduga ada kaitannya dengan perkara," ucap Ali.

Ali memastikan, seluruh bukti yang diamankan akan segera dianalisa lebih lanjut untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara.

"Kemudian segera dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka DRA (Dodi) dkk," tegas Ali.

Dalam perkaranya, Dodi diduga dijanjikan fee sebesar Rp 2,6 miliar dalam pengerjaan empat proyek infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin senilai Rp 19,89 miliar. Komitmen fee yang sudah terealisasi sebesar Rp 1,77 miliar.

Adapun pengerjaan empat proyek yang dimenangkan oleh PT Selaras Simpati Nusantara, pertama, Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga dengan nilai kontrak Rp 2,39 miliar. Kedua, peningkatan jaringan irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp 4,3 miliar. 

Ketiga, peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp 3,3 miliar. Keempat, normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.

KEYWORD :

Geledah Rumah Bupati Musi Banyuasin KPK Amankan Uang




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :