I Putu Sudiartana saat menuruni tangga KPK
Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) coba membuktikan dugaan gratifikasi anggota Komisi III DPR I Putu Sudiartana. Salah satunya dengan menghadirkan Novianti, staf Putu sebagai saksi dalam persidangan. Novianti tak menampik pernah menerima uang dari sejumlah pihak yang jumlahnya mencapai Rp 2,7 miliar.
Pada April 2016, diakui Novianti, Putu memerintahkan dirinya untuk menerima uang sebesar Rp 2,1 miliar dari pihak swasta bernama Salim Alaydrus. Uang tersebut disimpan di dalam koper kecil dan diserahkan kepada Novi di Stasiun Pasar Turi."Pernah terima uang, salah satunya di Surabaya, di Stasiun Pasar Turi, sekitar April 2016," kata Novianti saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/11/2016).Setelah menerima uang itu, Putu meminta Novi mengirimkan uang kepada temannya yang bernama Djoni Garyana sebesar Rp 1,6 miliar. Sisanya, Rp 500 juta diserahkan kepada rekening kerabat Putu yang bernama Ni Luh Putu Sugiani.Yang jelas, kata Novi, setiap penerimaan uang tersebut tidak disertai dengan bukti tanda terima.
Korupsi DPR