Minggu, 05/05/2024 02:48 WIB

Korupsi

Staf Putu Sudiartana Beberkan Gratifikasi

Setelah menerima uang itu, Putu meminta Novi mengirimkan uang kepada temannya yang bernama Djoni Garyana sebesar Rp 1,6 miliar.

I Putu Sudiartana saat menuruni tangga KPK

Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) coba membuktikan dugaan gratifikasi anggota Komisi III DPR I Putu Sudiartana. Salah satunya dengan menghadirkan Novianti, staf Putu sebagai saksi dalam persidangan. Novianti tak menampik pernah menerima uang dari sejumlah pihak yang jumlahnya mencapai Rp 2,7 miliar.

Pada April 2016, diakui Novianti, Putu memerintahkan dirinya untuk menerima uang sebesar Rp 2,1 miliar dari pihak swasta bernama Salim Alaydrus. Uang tersebut disimpan di dalam koper kecil dan diserahkan kepada Novi di Stasiun Pasar Turi.

"Pernah terima uang, salah satunya di Surabaya, di Stasiun Pasar Turi, sekitar April 2016," kata Novianti saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/11/2016).

Setelah menerima uang itu, Putu meminta Novi mengirimkan uang kepada temannya yang bernama Djoni Garyana sebesar Rp 1,6 miliar. Sisanya, Rp 500 juta diserahkan kepada rekening kerabat Putu yang bernama Ni Luh Putu Sugiani.

Pada Mei 2016, Putu menerima uang Rp 300 juta melalui Novianti dari Ippin Mamoto. Uang diterima di Restoran Sari Ratu Plaza Senayan, Jakarta. "Saya tidak tahu itu uang apa, hanya diminta ambil saja. Saya kenal Pak Ipin, dia adalah Satgas di Partai Demokrat," terang Novianti.

Novianti kembali menerima pemberian dari pihak swasta bernama Mustakim sebesar Rp 300 juta atas perintah Putu. Melalui rekening atas nama Muchlis, suami Novianti, pemberian dilakukan secara bertahap.

Namun, kata Novianti, Putu tidak menjelaskan alasan penerimaan itu. Para pemberi uang, lanjut Novianti, juga tidak menjelaskan maksud pemberian tersebut.
Yang jelas, kata Novi, setiap penerimaan uang tersebut tidak disertai dengan bukti tanda terima.

Putu sebelumnya didakwa menerima suap Rp 500 juta dan gratifikasi senilai Rp 2,7 miliar yang diberikan secara bertahap oleh sejumlah pemberi.

Dari keseluruhan uang yang diterima Putu, kata jaksa, sebesar Rp 375 juta telah ditukarkan dalam bentuk dollar Singapura sebanyak 40.000 dollar Singapura. Uang yang terdiri dari 40 lembar pecahan 1.000 dollar Singapura itu ditemukan petugas KPK saat Putu ditangkap di rumahnya.

KEYWORD :

Korupsi DPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :