Senin, 29/04/2024 04:52 WIB

UU ITE No.11/2008

Bagaimanakah Hak untuk Dilupakan Itu?

Munculnya pasal ini terkait dengan keinginan seseorang untuk menentukan perkembangan kehidupannya dengan cara yang otonom, berkelanjutan tanpa harus terbebani oleh label, cap atau stigma.

Jakarta - Pada revisi UU No.11/2008 yang mulai berlaku hari ini, terdapat poin yang penting, yaitu hak untuk dilupakan. Intinya, jika seseorang pada satu masa terbukti tidak bersalah dan atas persetujuan pengadilan meminta penyelenggara sistem elektronik untuk menghapus konten-konten yang merugikan dirinya. Dalam UU tersebut, hak untuk dilupakan terdapat pada pasal 26 UU ITE No.11/2008.

Pasal tersebut memberikan penjelasan bahwa seseorang boleh mengajukan penghapusan berita atau konten yang terkait dengan dirinya pada masa lalu yang sudah selesai. Salah satunya adalah jika seseorang terbukti tidak bersalah di pengadilan, maka dia berhak mengajukan ke pengadilan agar pemberitaan, konten, yang berkaitan dengan dirinya untu kdihapus.

Jika sudah terbukti dan pengadilan memberikan keputusan, maka setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menghapus informasi elektronik yang tidak relevan, yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan ketetapan pengadilan. Uni Eropa dan Argentina sudah menerapkan model ini sejak tahun 2006.

Munculnya pasal ini terkait dengan keinginan seseorang untuk menentukan perkembangan kehidupannya dengan cara yang otonom, berkelanjutan tanpa harus terbebani oleh label, cap atau stigma yang terlanjur menempel kepada orang yang bersangkutan. Atau, seseorang yang telah memiliki konsekuensi dari tindakannya di masa lalu, yang terbukti di pengadilan tidak melakukan seperti sangkaan, bisa mendapatkan hak untuk dilupakan.

Namun, sebagaimana diungkapkan oleh Henri Subiakto, Staf Ahli Menteri Bidang Hukum Kementerian Komunikasi dan Informatika, di jakarta pada Sabtu (26/11) lalu, bahwa penerapannya tidak sembarangan. Menurutnya, salah satu pertimbangannya adalah orang yang meminta hak tersebut adalah yang pernah terjerat kasus hukum. Namun, jika dikemudian hari terbukti orang tersebut tak bersalah, oleh ketetapan pengadilan, ia bisa meminta hak tersebut.[]

KEYWORD :

uu ite hak untuk dilupakan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :