Selasa, 16/04/2024 15:08 WIB

Menkominfo: RUU ITE Memuat Keadilan Restoratif untuk Delik Aduan

Direncanakan dimuat dalam dua bagian UU ITE, yakni keadilan restoratif berupa upaya penyelesaian tindak pidana yang merupakan delik aduan.

Menkominfo Jhonny G Plate. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate membeberkan sejumlah poin revisi kedua pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menurut dia, salah satu poinnya ikut memuat keadilan restoratif (restorative justice).

"Direncanakan dimuat dalam dua bagian UU ITE, yakni keadilan restoratif berupa upaya penyelesaian tindak pidana yang merupakan delik aduan," kata Johnny di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (10/4).

Politikus NasDem itu menyatakan beleid terkait keadilan restoratif itu termuat dalam Pasal 25 ayat 5 RUU ITE. "Aplikasi yang dimaksud adalah penyelesaian di luar pengadilan," kata dia.

Dia menjelaskan, rencana itu berdasarkan hasil diskusi publik UU ITE pada September dan Desember 2022. Berbagai masukan muncul salah satunya perlu menyertakan norma keadilan restoratif.

Selain itu, kata dia, terdapat 10 ketentuan dalam UU ITE yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dalam revisi kedua. Dia menyatakan hal ini sejalan dengan semangat harmonisasi dengan Pasal 622 ayat 1 huruf r UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Mengingat usulan rancangan perubahan kedua ini disampaikan sebelum UU KUHP disahkan, perlu dilakukan harmonisasi," jelasnya.

Johnny menekankan, harmonisasi penting agar tidak terjadi kekosongan hukum UU ITE. Khususnya, pada pasal-pasal yang dicabut.

"Kita harapkan UU ini dapat diterapkan demi kepentingan dan manfaat bagi masyarakat," tandasnya.

 

KEYWORD :

Menkominfo Jhonny G Plate NasDem UU ITE restorative justice KUHP




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :