Jum'at, 26/04/2024 17:57 WIB

Penyidikan Rampung, Sekda Tanjungbalai Yusmada Segera Diadili

Dalam proses penyidikan, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi. Termasuk Oktavia Dita Sari selaku ajudan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar

Tahanan KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan kasus dugaan jual beli jabatan di Tanjungbalai pada 2019 dengan tersangka Sekretaris Daerah (Sekda) nonaktif Tanjungbalai, Yusmada.

"Tim jaksa telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka YM (Yusmada) dari tim penyidik karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, (22/10).

Dengan rampungnya penyidikan, penahan Yusmada menjadi kewenangan tim jaksa. Yusmada ditahan selama 20 hari terhitung sejak 21 Oktober hingga 9 November 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih.

Ali mengatakan bahwa tim jaksa mempunyai waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Persidangan nantinya diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan," kata Ali.

Dalam proses penyidikan, penyidik KPK sudah memeriksa sejumlah saksi. Termasuk Oktavia Dita Sari selaku ajudan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar

Adapun Yusmada ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan uang kepada Wali Kota Tanjungbalai saat itu, M. Syahrial, sebesar Rp200 juta agar bisa terpilih sebagai Sekda. Dia sebelumnya menjabat Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai.

Suap ratusan juta itu melibatkan orang kepercayaan Syahrial yang berperan sebagai perantara bernama Sajali Lubis.

Atas perbuatannya, Yusmada disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

KEYWORD :

Sekda Tanjungbalai Yusmada Diadili Kasus Suap Jual Beli Jabatan KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :