Senin, 29/04/2024 13:25 WIB

Revisi UU Migas Bak Goyang Poco-poco

Jakarta - Pembahasan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) masih maju mundur seperti goyang poco-poco.

Pihak pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) maupun Komisi VII DPR yang membidangi energi masih sangat berhati-hati dalam membahas maupun menyusun pasal-pasal krusial lantaran mengandung banyak kepentingan strategis.

"Pengaturan soal Migas memang kompleks dan kita tidak boleh tergesa-gesa. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak," demikian ucap Ketua Komisi VII DPR, Gus Irawan, saat ditanya jurnas.com tentang perkembangan Revisi UU Migas.

Politikus Gerindra ini menampik ketika disebut Revisi UU Migas jalan di tempat. Ia berkelit bahwa proses pembahasannya tidak ada kendala. "Mudah-mudahan dalam masa sidang ini sudah bisa diajukan ke Baleg. Paling tidak awal 2017 lah sudah ke Baleg," tandasnya.

Revisi UU Migas memang mendapat banyak sorotan karena menjadi kunci dalam sistem tata kelola migas nasional. Ada banyak poin-poin penting dalam draf RUU Migas yang menjadi perdebatan. Misalnya terkait keberadaan SKK Migas yang terus diperdebatkan. Ada yang menilai SKK Migas sudah harus dibubarkan jika UU Migas sudah disahkan.

UU Migas juga terkait perbaikan kontrak-kontrak migas, hak partisipasi wilayah, perpajakan dan cost recovery dan sebagainya. "Intinya memang, kalau kita bicara migas, maka 90% politik dan 10% minyak itu sendiri. Maklum saja karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak dan harus dilindungi," ujar pakar geo politik, Hendrajid.

KEYWORD :

UU Migas ESDM Komisi VII DPR.




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :