Wali Kota Madiun, Bambang Irianto (foto: realitas)
Jakarta - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sertifikat deposito senilai Rp 7 miliar, uang tunai Rp 1 miliar dan emas batangan dari kediaman Wali Kota Madiun, Bambang Irianto. Aset itu disita lantaran diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi politikus Partai Demokrat tersebut.
Ihwal penyitaan itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Jakarta, Kamis (24/11). Menurut Priharsa, aset itu disita dari penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di rumah dinas dan pribadi Bambang di Madiun pada Rabu (23/11).Dikatakan Priharsa, serifikat deposito itu atas nama Bambang Irianto. "Dari rumah Walkot penyidik juga menyita sertifikat deposita senilai kurang lebih Rp 7 miliar, uang tunai Rp 1 miliar, dan 1 batang emas seberat 1 kg," ucap Priharsa Nugraha.Selain tempat itu, penyidik juga menggeledah tempat lain. Di antaranya rumah Kepala BPKAD Kota Madiun Agus Purwo Widagdo. "Dari lokasi penyidik menyita sejumlah dokumen. Barang-barang yang disita itu diduga berkaitan dengan perkara," kata Priharsa.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Sita Koruptor Wali Kota Madiun
























