Sabtu, 27/04/2024 20:36 WIB

Waw, Pejabat Pajak Dijanjikan Uang Suap Rp6 Miliar

 KPK memastikan pengusutan kasus ini tak berhenti disini. Pasalnya, Rajesh juga menjabat direksi di perusahaan ritel raksasa  Lulu Group.

Presiden Direktur PT E.K Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohanan Nair di gedung KPK

Jakarta  - PT. E.K Prima Ekspor Indonesia diduga menyuap Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Handang Soekarno untuk membebaskan atau menghapuskan pajak perusahaan itu sebesar Rp 78 miliar. Sebagai imbalannya, Handang dijanjikan uang Rp 6 miliar oleh Presiden Direktur PT E.K Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohanan Nair.

Praktik rasuah itu terbongkar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui oprasi tangkap tangan (OTT). Dalam oprasi itu Satgas KPK mengamankan uang suap tahap pertama senilai Rp 1,9 miliar.

KPK memastikan pengusutan kasus ini tak berhenti disini. Pasalnya, Rajesh juga menjabat direksi di perusahaan ritel raksasa  Lulu Group. Begitu juga dengan Handang. KPK mencium Handang tak bermain sendirian. Adapun kewajiban pajaknya, KPK  mengultimatum anak usaha Lulu Group itu untuk wajib bayar pajak.

Sebagai pihak yang mengusut kasus ini, KPK tak ingin kewajiban pajak itu hilang. Lembaga antirasuah mendesak pihak terkait, dalam hal ini Direktorat Jendral Pajak untuk menangih kewajiban pajak perusahaan tersebut. "Kan nanti ditagih, tetep (harus) ditagih yang Rp 78 miliar itu," tegas Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Jakarta, Rabu (23/11).

Di KPK sendiri, kata Priharsa, kasus yang baru bergulir dari hasil OTT ini tengah dikembangkan. Dalam proses penyidikan, penyidik bergerak melakukan sejumlah upaya. Salah satunya melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah tempat. Diantara tempat yang telah digeledah yakni, kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan; Kantor PT. E.K Prima Ekspor Indonesia (PT EKP); kediamanan Direktur PT EKP; dan tempat tinggal Handang.

Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen. Salah satunya dokumen Surat Tagihan Pajak (SPT) PT E.K Prima Ekspor Indonesia tahun 2013-2014 yang diduga berkaitan dengan pemberian uang Rajesh Rajamohanan Nair kepada Handang.

"Dilakukan penyitaan sejumlah dokumen termasuk dokumen STP (Surat Tagihan Pajak) yang diduga berkaitan dengan pemberian uang kemarin itu‎. Sekarang baru lakukan peneriksaan dokumen-dokumen yang disita," ungkap Priharsa.

Saat ini, kembali dikatakan Priharsa, pihaknya masih mendalami peran kedua pihak yang telah dijadikan tersangka itu. Namun, tak menutup kemungkinan terkuaknya keterlibatan pihak lain dari hasil pengembangan kasus ini. Pun tak terkecuali, Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi. Mengingat Handang disebut-sebut salah satu "anak emas" Ken Dwijugiasteadi.

"Sejauh ini kita masih akan mendalami lagi. Kan sprindik juga baru ditandatangani. Jadi masih sangat awal. Karena masih awal akan didalami lagi," tandas Priharsa.

KPK sebelumnya menetapkan Rajesh Rajamohanan Nair dan Handang ‎Soekarno sebagai tersangka kasus dugaan suap. Suap diberikan Rajesh agar Handang membebaskan atau menghapuskan pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia sebesar Rp 78 miliar. Sebagai imbalannya, Rajesh menjanjikan Handang Rp 6 miliar.  Sementara uang Rp 1,9 miliar yang diamankan saat Oprasi Tangkap Tangan (OTT) merupakan pemberian tahap pertam

Keduanya telah dijebloskan ke penjara secara terpisah pasca menjalani pemeriksaan intensif dan ditetapkan sebagai tersangka. Handang ‎di tahan di Rutan KPK yang berada di lantai dasar Gedung KPK, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Sementara Rajesh Rajamohanan Nair ditahan di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Guntur Jaya, Mangarai, Jakarta Selatan. 

KEYWORD :

Operasi Tangkap Tangan Pajak




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :