Minggu, 19/05/2024 17:55 WIB

PTPN V Minta Kopsa-M Tak Permainkan Hukum

Oleh majelis hakim PN Bangkinang, gugatan Kopsa-M seluruhnya dinyatakan tidak dapat diterima

Kantor Koperasi Sawit Mandiri (Kopsa-M). Foto: ptpnv

JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V meminta aga Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) Desa Pangkalan Baru, Kabupaten Kampar, Riau, versi Ketua Anthony Hamzah mematuhi putusan hukum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Kopsa-M versi Ketua Anthony Hamzah sudah pernah menggugat PTPN V di Pengadilan Negeri Bangkinang pada tahun 2019 lalu. Selain PTPN V, Bank Mandiri juga menjadi Turut Tergugat dalam perkara tersebut. Hasilnya, tuntutan mereka seluruhnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Bangkinang, sekarang kami pertanyakan itikad baik mereka atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu," kata Kuasa Hukum PTPN V Sadino dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (16/9/2021).

Dalam gugatannya kala itu, Anthony meminta majelis hakim agar PTPN V membayarkan kerugian materil sebesar Rp129 miliar, melunasi utang di Bank Mandiri dan di PTPN V.

Kemudian menuntut perusahaan untuk mengembalikan lahan seluas 1.650 hektare beserta jaminan kredit surat hak milik (SHM). Juga meminta pengadilan menyatakan PTPN V telah gagal membangun kebun Kopsa M seluas 1.650 Ha serta wan prestasi terhadap isi perjanjian.

"Oleh majelis hakim PN Bangkinang, gugatan Kopsa-M seluruhnya dinyatakan tidak dapat diterima," ujarnya.

Kalah di PN, Kompsa-M mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Pekanbaru pada Maret 2020.

"Putusan Pengadilan Tinggi justru menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama," kata Sadino.

Gagal di tingkat banding, Anthony kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pada Juni 2021, kasasi tersebut kemudian dicabut.

"Dengan demikian, artinya atas permasalahan ini telah ada putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap," ujar akademisi Universitas Al-Azhar Indonesia itu.

Ia menyebutkan PTPN V adalah bapak angkat sekaligus avalis kebun Kopsa-M yang merupakan kebun dengan pola Koperasi Kredit Primer untuk Anggota (KKPA). Lahan seluruhnya 100 persen berasal dari masyarakat.

Sadino menjelaskan bahwa masyarakat melalui Kopsa-M dan Ninik Mamak atau tetua adat setempat pada tahun 2001 meminta PTPN V untuk dibangunkan perkebunan. Perusahaan setuju dan mulailah dibangun kebun pola KKPA.

Saat itu total luasan yang disebutkan masyakarat untuk dibangun perkebunan mencapai 4.000 Ha. Terdiri dari Kebun Kopsa-M 2.000 Ha, kebun inti 500 Ha, Kebun Sosial Masyarakat Desa Pangkalan Baru 500 Ha, dan Kebun Sosial 1.000 Ha.

"Tapi ternyata setelah diukur, arealnya tidak cukup. Sehingga dari beberapa tahap pembangunan, yang terbangun adalah seluas 1.650 Ha kebun untuk Kopsa-M sendiri. PTPN V tidak dapat kebun inti sama sekali seperti yang direncanakan di awal," ujarnya.

Pakar hukum nasional ini turut menyoroti tiga perjanjian yang terbit dalam pembangunan Kopsa-M yakni perjanjian nomor 7 tahun 2003, nomor 18 tahun 2003 dan nomor 2 tahun 2006, yang telah menjadi undang-undang yang berlaku bagi kedua belah pihak.

Berbagai upaya diusahakan PTPN V untuk dapat mencari jalan tengah agar masalah ini tidak berlarut-larut. Mulai dari melakukan perundingan, melakukan take over dari Bank Agro ke Bank Mandiri agar Kopsa-M memiliki dana untuk perbaikan areal, hingga pertemuan-pertemuan yang melibatkan pemerintah setempat.

"Jangan main-mainlah dengan hukum kalau tidak mau terjerat hukum," tutup Sadino.

KEYWORD :

PTPN V Kopsa-M sawit




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :