Jum'at, 19/04/2024 21:05 WIB

Ini Alasan Mahfud MD Tolak jadi Cawapres Anies Baswedan

Mahfud menilai Anies didukung dari partai-partai yang bisa mengajukan cawapres sendir

Menkopolhukam Mahfud MD. (Istimewa)

JJakarta, Jurnas.com - Menteri Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku sempat ditawari menjadi calon wakil presiden (cawapres) berpasangan dengan Anies Baswedan, tapi tidak bersedia menerima tawaran tersebut.

"Kepada Pak Syaikhu waktu ke rumah bersama Al Muzzammil kan beliau menjajaki untuk mencari cawapres-nya Anies, antara lain bertanya, `Pak Mahfud bersedia tidak? (Saya jawab) tidak," jawab Mahfud MD di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, Senin (5/6/2023).

Syaikhu yang dimaksud Mahfud adalah Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), sedangkan Al Muzzammil yang dimaksud adalah Al Muzzammil Yusuf, politisi PKS yang menjabat sebagai anggota DPR RI.

Alasan Mahfud menolak tawaran dipasangkan dengan Anies Baswedan adalah karena Mahfud menilai Anies didukung dari partai-partai yang bisa mengajukan cawapres sendiri.

"Saya bilang, karena di koalisi bapak itu ada NasDem, Demokrat dan PKS itu banyak ada yang calonnya dari partai-nya sendiri. Kalau saya diajak ke situ malah saya merusak demokrasi, kalau yang satu keluar karena anda ajak saya kan rusak. Oleh sebab itu saya bilang kepada ketua PKS, jaga koalisi, jangan ajak saya ke dalam agar koalisi tidak pecah," ungkap Mahfud.

Saat ini sudah ada tiga orang nama calon presiden yang mencuat untuk mengikuti pemilihan presiden (Pilpres) 2024 yaitu Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang diusung oleh PDI Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Selanjutnya mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang dideklarasikan oleh Partai NasDem, Partai Demokat dan PKS.

Terakhir ada nama Menteri Pertahanan yang juga Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto yang diusulkan oleh Partai Gerindra yang juga berkoalisi dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijawalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

KEYWORD :

Mahfud MD Aneis Baswedan Cawapres




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :