Jum'at, 26/04/2024 21:26 WIB

PPKM Jakarta Turun ke Level 3, MRT Ubah Jam Operasional

PT MRT Jakarta (Perseroda) melakukan perubahan waktu operasional yang akan diberlakukan mulai hari ini Kamis, 2 September 2021.

Moda Raya Terpadu (MRT). Foto: kominfo.go.id

Jakarta, Jurnas.com - PT MRT Jakarta (Perseroda) merubah waktu operasional menyusul turunnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) DKI Jakarta ke Level 3. Perubahan waktu operasional itu berlaku mulai hari ini, Kamis (2/9/2021).

“Sehubungan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang ditetapkan pemerintah sebagai strategi baru seiring dengan berkurangnya angka kasus aktif Covid-19 khususnya di Jakarta, PT MRT Jakarta (Perseroda) melakukan perubahan waktu operasional yang akan diberlakukan mulai hari ini Kamis, 2 September 2021,” kata Plt Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta, Ahmad Pratomo.

Adapun perubahan terhadap operasional MRT Jakarta juga sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta nomor 353 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3. Adapun berubahayan yakni sebagai berikut:

1. Jam Operasional Senin – Jumat (hari kerja) pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 21.30 WIB dan Sabtu – Minggu (akhir pekan) atau hari libur pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 21.30 WIB.

2. Jarak antar kereta (headway) yaitu :

• Weekdays : Tiap 10 menit

• Weekend (akhir pekan) / hari libur : Tiap 20 menit.

3. Pembatasan jumlah pengguna 65 orang per car (kereta).

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan status PPKM pada wilayah Jabodetabek menjadi level 3. Sehingga, beberapa kebijakan pada sektor kegiatan masyarakat yang salah satunya transportasi publik juga ikut berubah.

Lebih lnjut penyesuaian tersebut juga termasuk jadwak kebijakan operasional waktu PT MRT. Adapun, dalam operasionalnya PT MRT tetap mewajibkan penumpang untuk memiliki dan menunjukkan sertifikat atau surat vaksinasi minimal dosis pertama sebagai syarat perjalanan.

“PT MRT Jakarta (Perseroda) tetap mengimbau masyarakat untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan di lingkungan MRT Jakarta, seperti kewajiban memakai masker, menjaga jarak antar pengguna, rajin mencuci tangan, serta tidak berbicara, baik satu atau dua arah, selama di dalam kereta dan area peron stasiun. Untuk mengetahui lebih detail mengenai kebijakan jadwal operasional MRT Jakarta, masyarakat dapat akses melalui akun media sosial MRT Jakarta.” pungkasnya.

KEYWORD :

MRT Jakarta Waktu Operasional Ahmad Pratomo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :