Rabu, 15/05/2024 05:21 WIB

Bupati Probolinggo dan Legislator Nasdem Jadi Tersangka Korupsi Jual Beli Jabatan

Pasangan suami istri itu di tahan di uutan berbeda. Hasan ditahan di Rutan KPK Kavling C1, sementara Puput Tantriana ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih

Anggota DPR RI Fraksi NasDem, Hasan Aminuddin dan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari saat tiba di Gedung KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota DPR RI Fraksi NasDem, Hasan Aminuddin bersama istrinya yang merupakan Bupati Probolinggo, Jawa Timur, Puput Tantriana Sari sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jual beli jabatan kepala desa.

Tak hanya, pasangan suami istri itu, dalam perkara ini, KPK juga menjerat 20 orang lainnya sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif Puput, Hasan dan delapan orang lainnya yang dibekuk dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (30/8/2021) pagi.

"KPK menetapkan 22 orang tersangka dalam perkara ini," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8) dinihari.

Alex memaparkan, Puput dan Hasan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Camat  Krejengan, Doddy Kurniawan; Camat Paiton, dan Muhammad Ridwan.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf  a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, terdapat 18 orang pemberi suap yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah Pejabat Kades Karangren, Sumarto; Ali Wafa; Mawardi; Mashudi; Maliha; Mohammad Bambang; Mashuren; Abdul Wafi; dan Kho`im.

Kemudian Akhmad Saifullah; Jaelani; Uhar; Nurul Hadi; Nurul Huda; Hasan; Sahir; Sugito; dan Samsuddin. Para pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK baru menahan lima orang tersangka untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) berbeda. Hasan ditahan di Rutan KPK Kavling C1; Puput Tantriana ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih; Doddy ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat; Muhamad Ridwan ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan; dan Sumarto ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2021 sampai dengan 19 September 2021," tutur Alex.

Sedangkan 17 tersangka lainnya diminta kooperatif menjalani proses hukum.

"[Tersangka lain] masih di rumah. Karena pada saat kita melakukan OTT kita tidak menangkap secara keseluruhan 22 orang, tetapi kita melakukan penangkapan terhadap orang yang menyerahkan uang," terang Alex.

Alex menjelaskan, kasus ini bermula saat diundurnya jadwal pemilihan Kepala Desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021.

Atas pengunduran jadwal pemilihan tersebut, terhitung pada 9 September 2021 terdapat 252 kepala desa dari 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang masa jabatannya berakhir.

Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut maka akan diisi oleh penjabat kepala desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui Camat.

"Selain itu ada persyaratan khusus di mana usulan nama para pejabat kepala desa harus mendapatkan persetujuan HA (Hasan Aminuddin) dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari PTS (Puput Tantriana Sari) dan para calon Pejabat kepala desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang," kata Alex.

Tarif yang dipatok untuk menjadi pejabat  kepala desa sebesar Rp 20  juta, ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektar. KPK menduga, Hasan memerintahkan agar para camat membawa para kepala desa terpilih dan kepala desa yang akan purnatugas.

Hasan meminta agar kepala desa tidak datang secara personal, melainkan dikoordinir oleh camat. Pada Jumat (27/8), terdapat 12 pejabat kepala desa menghadiri pertemuan di salah satu tempat di wilayah Kecamatan Krejengan, Probolinggo.

Dalam pertemuan tersebut diduga telah ada kesepakatan untuk memberikan sejumlah uang kepada Puput melalui Hasan dengan perantara Doddy Kurniawan. Dari yang hadir, kata Alex telah disepakati untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp20 juta sehingga terkumpul sejumlah Rp 240  juta.

"Sementara untuk jabatan selaku pejabat kepala desa di Kecamatan Paiton, MR (Muhammad Ridwan) mengumpulkan uang dari para ASN hingga berjumlah Rp 112,5 juta untuk diserahkan kepada PTS melalui HA," papar Alex.

KEYWORD :

KPK OTT Bupati Probolinggo Korupsi NasDem Hasan Aminuddin




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :