Sabtu, 04/05/2024 19:56 WIB

KPK Periksa Sekretaris Dirut PT Asuransi Jasindo

Pemeriksaan mengusut kasus korupsi kegiatan fiktif agen PT Jasa Asuransi Indonesia (Persero) dalam penutupan Closing Asuransi (Oil) dan Gas BP Migas-KKKS 

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Gedung KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Direktur Utama (Dirut) PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), Dwi Yanti Handayani, hari ini. Ia bakal dimintai keterangannya dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Keterangan Dwi Yanti dibutuhkan untuk mengusut kasus dugaan korupsi terkait kegiatan fiktif agen PT Jasa Asuransi Indonesia (Persero) dalam penutupan Closing Asuransi (Oil) dan Gas BP Migas-KKKS dengan tersangka mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Jasindo, Solihah (SLH).

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SLH," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (30/8).

Selain Dwi Yanti, penyidik juga memanggil dua saksi lainnya yakni, Karyawan PT Jasindo, Mokhamad Krismara dan Cleaning Service PT Jasindo, Suntoro. Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik terhadap para saksi tersebut.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi terkait kegiatan fiktif agen PT Jasa Asuransi Indonesia (Persero) dalam penutupan Closing Asuransi (Oil) dan Gas BP Migas-KKKS tahun 2010-2021 dan 2012-2014.

Kedua tersangka tersebut yakni, Pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS), Kiagus Emil Fahmy Cornain (KEF) serta mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Jasindo, Solihah (SLH).

Penetapan tersangka terhadap Solihah dan Kiagus merupakan pengembangan dari kasus yang sama yang telah menjerat mantan Dirut Jasindo, Budi Tjahjono. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan hukuman 7 tahun pidana penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Budi.

Tak hanya pidana penjara dan denda, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp6 miliar dan 462.795 dolar AS dikurangi dengan uang yang telah dikembalikan saat proses penyidikan sebesar Rp1 miliar.

Majelis hakim menyatakan Budi Tjahjono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama sejumlah pihak lain melakukan korupsi terkait pembayaran kegiatan fiktif agen PT Jasindo dalam asuransi minyak dan gas di BP Migas atas kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tahun 2010-2012 dan 2012-2014 yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp16 miliar.

KEYWORD :

KPK PT Asuransi Jasa Indonesia Jasindo Korupsi Tersangka




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :