Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sodik Mudjahid mengatakan, pembenahan tiga lembaga penyelenggara Pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) diperlukan untuk mendukung penegakan demokrasi.
Komisi II DPR RI mencecar pimpinan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP), Muhammad soal alasan pemberhentian Arief Budiman sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pembatalan dilakukan, lantaran para kreditor yang dalam hal ini adalah karyawan perusahaan kontraktor asal China itu datang terlalu banyak, sementara ruang rapat yang disediakan pihak PN Jakpus terlalu kecil.
Kalangan dewan mempertanyakan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Arief Budiman sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Partisipasi pemilih Sulut mencapai 79,84 persen, diatas target nasional 77,5 persen.
Bagja mengimbau kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Bawaslu setempat bersikap profesional dan independen dalam melakukan rekapitulasi suara.
Pilkada 2020 banyak tantangan dan berbeda di tengah Covid-19. KPU siap melaksanakannya dengan menerapkan 3M
Aziz menegaskan, laporan Ombudsman merupakan cermin adanya hal yang belum tuntas menghadapi pesta demokrasi.
Jangan sampai keputusan KPU justru menjadi pemicu meledaknya banyak konflik