Konstitusi mengatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum, dan menjamin hak asasi terkait hak mempertahankan kehidupan dan pemenuhan kebutuhan dasar.
Dengan begitu, penetapan tersangka dan penahanan terhadap Rizieq adalah sah dan telah sesuai dengan prosedur.
Catatan penting hasil investigasi Komnas HAM itu adalah pembunuhan 4 laskar FPI pengawal Habib Riziek Syihab, merupakan pelanggaran HAM.
Padahal, kata HNW, Komnas HAM sendiri menyebutkan bahwa pembunuhan 4 laskar FPI adalah unlawful killing.
Anggota DPR RI dari Fraksi PPP, Arsul Sani meminta Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti hasil investigasi Komnas HAM terkait penembakan sejumlah anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Kalangan dewan angkat bicara soal langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sementara transaksi dan aktivitas rekening Front Pembela Islam (FPI). Total ada 59 rekening yang diblokir oleh PPATK.
Rencana bekas pentolan Front Pembela Islam (FPI) membentuk organisasi kemasyarakatan (ormas) harus bisa menjadi perhatian pemerintah.
ketentuan kebebasan mendapatkan dan mencari informasi itu memang merupakan hak asasi manusia (HAM) yang bersifat derogable (bisa dibatasi)
Eksistensi ekstremisme, pemaksaan kehendak dan kekerasan harus dibatasi seminimal mungkin