Kalangan dewan meminta setiap instansi dan lembaga pemerintahan mendukung surat edaran (SE) pemerintah yang melarang aparatur sipil negara (ASN) berafiliasi atau mendukung ormas terlarang, seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) hingga Front Pembela Indonesia (FPI).
Kritikan terhadap surat edaran pemerintah yang melarang aparatur sipil negara (ASN) berafiliasi ormas terlarang, termasuk Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Front Pembela Indonesia (FPI) terus bermunculan.
Kalangan dewan menilai aturan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang berafiliasi HTI dan FPI sangat berlebihan.
Ada sekitar 16 orang jaksa disiapkan untuk menyidangkan kasus yang menjerat mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Partai Gerindra meminta Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) tidak membuat spekulasi terkait adanya dugaan aliran dana dari luar negeri yang masuk ke rekening Front Pembela Islam (FPI).
Anggota Komisi III DPR RI, Jazilul Fawaid meminta mengedepankan asas praduga tak bersalah terkait penemuan aliran dana dari luar negeri oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke rekening Front Pembela Islam (FPI).
Konstitusi mengatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum, dan menjamin hak asasi terkait hak mempertahankan kehidupan dan pemenuhan kebutuhan dasar.
Dengan begitu, penetapan tersangka dan penahanan terhadap Rizieq adalah sah dan telah sesuai dengan prosedur.
Catatan penting hasil investigasi Komnas HAM itu adalah pembunuhan 4 laskar FPI pengawal Habib Riziek Syihab, merupakan pelanggaran HAM.
Padahal, kata HNW, Komnas HAM sendiri menyebutkan bahwa pembunuhan 4 laskar FPI adalah unlawful killing.