Anggota DPR RI dari Fraksi PPP, Arsul Sani meminta Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti hasil investigasi Komnas HAM terkait penembakan sejumlah anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Kalangan dewan angkat bicara soal langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sementara transaksi dan aktivitas rekening Front Pembela Islam (FPI). Total ada 59 rekening yang diblokir oleh PPATK.
Rencana bekas pentolan Front Pembela Islam (FPI) membentuk organisasi kemasyarakatan (ormas) harus bisa menjadi perhatian pemerintah.
ketentuan kebebasan mendapatkan dan mencari informasi itu memang merupakan hak asasi manusia (HAM) yang bersifat derogable (bisa dibatasi)
Eksistensi ekstremisme, pemaksaan kehendak dan kekerasan harus dibatasi seminimal mungkin
Tjahjo Kumolo menegaskan, aparatur sipil negara (ASN) dilarang menjadi anggota ormas terlarang.
Dia menilai terkait langkah hukum yang akan dilakukan beberapa pihak untuk menggugat SKB menteri tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) merupakan langkah yang tepat.
Upaya hukum FPI, itu sejalan dengan konstitusi dan komitmen, bahwa Indonesia adalah negara hukum (rechtstaat), bukan negara kekuasaan (machtstaat).
Negara atau Pemerintah tidak perlu khawatir dibilang otoriter, sebab yang terpenting adalah kepentingan nasional.